LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan RK (42), direktur PT OMB terkait kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. Ia ditahan sejak Kamis (31/8/2023) malam.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Wahyu Agha Ari Septyan mengatakan, RK ditahan usai menjalani pemeriksaan tambahan.
"RK (42) disangkakan dengan Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Wahyu saat ditemui wartawan di Polres Manggarai Barat, Jumat (01/09/2023) pagi.
Baca juga: 14 Kantin di Kawasan Wisata Danau Sano Limbung Manggarai Barat Hangus Terbakar
Wahyu menjelaskan, kasus itu berawal saat Komisaris PT OMB, Desak Putu Murni, melakukan audit internal keuangan perusahaan tanpa sepengetahuan rekan bisnisnya, RK, yang juga memiliki sebagian saham pada perusahan tersebut.
Hasil audit tersebut menunjukan bahwa RK dan pihak manajemen pengelola klinik kesehatan itu tidak transparan dalam memberikan data.
Baca juga: Bupati Manggarai Barat Ancam Tenggelamkan Kapal Wisata Tak Bayar Retribusi Sampah di Labuan Bajo
Pada 30 Agustus 2022, Desak Putu Murni melalui penasihat hukumnya, Abraham Gunawan, melaporkan RK polisi.
"Rommy dilaporkan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP pada SPKT Polres Manggarai Barat dengan Laporan Polisi bernomor: LP/B/221/VIII/ 2022/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda Nusa Tenggara Timur," jelasnya.
Wahyu mengatakan, penahanan terhadap RK merupakan kewenangan penyidik kepolisian untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam proses hukum. Penyidik mengambil keputusan untuk melakukan penahan melalui pertimbangan subjektif dan objektif.
Ia menerangkan, alasan subjektif penahanan itu adalah karena ditakutkan saat melimpahkan ke kejaksaan yang bersangkutan sulit untuk dihadirkan. Sebelumnya, usai ditetapkan sebagai tersangka, RK mangkir dua kali agenda pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik.
"Untuk itu, penyidik pun menerbitkan daftar pencarian orang (DPO)," jelasnya.