Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Kode Etik, 2 Polisi di Manggarai Barat Direkomendasikan Dipecat

Kompas.com - 02/08/2023, 08:58 WIB
Nansianus Taris,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Dua anggota Kepolisian Resor Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dijatuhi sanksi rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) karena diduga melanggar kode etik.

Kedua polisi itu yakni Bripka SR yang menjabat sebagai Banit Satuan Samapta Polres Manggarai Barat dan Bripka M yang merupakan Bhabinkamtibmas di salah satu desa di wilayah hukum Polres Manggarai Barat.

Bripka SR dijatuhi sanksi pemecatan karena kasus perselingkuhan. Sedangkan Bripka M diduga melakukan penipuan dalam seleksi penerimaan anggota Polri.

Baca juga: Manggarai Barat Gandeng KPK Pasang Peringatkan Penunggak Pajak di Labuan Bajo

Kepala Kepolisian Resor Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko mengatakan, sidang terhadap Bripka SR berlangsung pada Senin, 17 Juli 2023, pukul 10.30 Wita di Gedung Kemala Bhayangkari Polres Manggarai Barat.

"Dia terlibat dalam kasus perselingkuhan atau perzinahan yang dilaporkan dalam nomor LP/05/XI//2021/Propam, tanggal 23 November 2021. Hasil keputusan hukuman kode etik yang dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2023 menyatakan dia bersalah dan dijatuhkan sanksi rekomondasi untuk dipecat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Ari saat ditemui awak media, Senin (1/8/2023) malam.

Baca juga: Tanah Senilai Rp 124 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Perluasan Bandara Komodo Diserahkan ke Pemkab Manggarai Barat

Sedangkan, sidang untuk Bripka M berlangsung pada Selasa, 18 Juli 2023, pukul 10.00 Wita di Gedung Kemala Bhayangkari Polres Manggarai Barat.

Dia dianggap terbukti melakukan penawaran dan janji untuk memuluskan kelulusan peserta seleksi penerimaan anggota Polri, berdasarkan laporan polisi nomor LP/01/II/2023/Propam, tanggal 9 Februari 2023.

"Hasil keputusan hukuman kode etik pada tanggal 18 Juli 2023 menyatakan dia bersalah dan dijatuhkan sanksi rekomendasi dipecat dari jabatannya sebagai anggota Polri," ungkap dia.

Kini, Bripka M masih berusaha untuk memperjuangkan nasibnya sebagai anggota Polri dengan mengajukan banding kepada Bid Propam Polda NTT atas keputusan tersebut.

Sementara itu, Ari berharap sanksi rekomendasi pemecatan itu menjadi peringatan bagi anggota Polri lainnya.

"Saya berharap tindakan ini dijadikan peringatan kepada seluruh anggota Polri lainnya, khususnya di Polres Manggarai Barat, untuk selalu mengutamakan integritas dan etika profesi dalam melaksanakan tugas demi kepercayaan publik dan marwah kepolisian yang harus kita jaga bersama," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com