Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ceraikan Istri dan Menikah Lagi Tanpa Izin, Perwira Polisi di Manggarai Barat Dipecat

Kompas.com - 12/06/2023, 08:28 WIB
Nansianus Taris,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Ajun Komisaris Polisi (AKP) DR (52), oknum perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas di Bagian Perencanaan Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dipecat dengan tidak hormat dari dinas kepolisian.

AKP DR (52) dipecat lantaran terbukti melakukan perceraian tanpa sepengetahuan istrinya dan menikah lagi dengan seorang wanita meski tanpa izin dari kedinasan Polri.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko mengatakan, anak buahnya itu dipecat karena telah melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan laporan polisi nomor LP/32/VII/HUK.12.10./2021/Yanduan tanggal 4 Juli 2021, karena memilih menikah lagi tanpa izin dari kedinasan Polri dan menceraikan istrinya secara sepihak.

Baca juga: Polres Manggarai Barat Terima Hibah 25 Kendaraan Listrik Bekas KTT ASEAN

Perbuatan AKP DR (52) itu dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 huruf c dan d Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"AKP DR (52) dipecat berdasarkan keputusan Kapolri Nomor KEP/558/IV/2023, tanggal 28 April 2023, tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat," kata Ari saat dihubungi, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Loka POM Manggarai Barat Pastikan Keamanan Makanan bagi Para Delegasi KTT ASEAN 2023

Ari menambahkan, AKP DR (52) resmi dipecat dari dinas kepolisian dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di lapangan upacara Mapolres Manggarai Barat pada Jumat (9/6/2023) pagi.

Saat itu, AKP DR (52) tidak hadir dalam upacara, sehingga anggota Propam Polres Manggarai Barat membawa foto yang bersangkutan.

Terkait pemecatan AKP DR (52), ia meminta semua anggota Polri di Polres Manggarai Barat untuk dapat menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab serta dapat menjaga etika sebagai anggota Polri.

Ia pun berharap agar sanksi pemecatan terhadap AKP DR (52) dapat dijadikan pelajaran berharga bagi anggota lainnya sehingga ke depan tidak ada lagi anggota yang dipecat karena melakukan pelanggaran berat.

"Saya harapkan kejadian ini sebagai pelajaran buat kita semua. Keputusan ini memang cukup berat, karena menyangkut nasib seseorang dan semoga tidak ada lagi pelaksanaan upacara seperti ini. Semoga upacara PTDH ini tidak ada lagi terhadap anggota Polres Manggarai Barat," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Longsor di Sitinjau Lauik Putus Akses Padang-Solok, Lalin Macet Parah

Longsor di Sitinjau Lauik Putus Akses Padang-Solok, Lalin Macet Parah

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Desa Waowala Dilanda Hujan Abu

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Desa Waowala Dilanda Hujan Abu

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik Sumbar, 2 Kendaraan Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik Sumbar, 2 Kendaraan Tertimbun

Regional
Tim Gabungan Pemkab Agam Temukan Nenek yang Hilang Usai Ikut Pengajian

Tim Gabungan Pemkab Agam Temukan Nenek yang Hilang Usai Ikut Pengajian

Regional
Senderan Pantai di Pebuahan Segera Dibangun, Bupati Jembrana Minta Warga Beri Dukungan

Senderan Pantai di Pebuahan Segera Dibangun, Bupati Jembrana Minta Warga Beri Dukungan

Regional
Satu Mahasiswa Undip Penerima KIPK Undip Mundur, Empat Lainnya Masih Membutuhkan

Satu Mahasiswa Undip Penerima KIPK Undip Mundur, Empat Lainnya Masih Membutuhkan

Regional
Mantan Wabup Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa

Mantan Wabup Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa

Regional
Diantisipasi, Gangguan Pembangunan 23 Proyek Nasional di Sumsel

Diantisipasi, Gangguan Pembangunan 23 Proyek Nasional di Sumsel

Regional
Seleksi CASN 2024, Pemprov Jateng Dapat Kuota 4.446 Formasi

Seleksi CASN 2024, Pemprov Jateng Dapat Kuota 4.446 Formasi

Regional
Pabrik Bata Tutup, Gerai di Lampung Kurang Stok Jelang 'Back to School'

Pabrik Bata Tutup, Gerai di Lampung Kurang Stok Jelang "Back to School"

Regional
Mantan Sekda Babel Daftar Cagub via Nasdem, Incar Wagub dari Belitung

Mantan Sekda Babel Daftar Cagub via Nasdem, Incar Wagub dari Belitung

Regional
Kota Malang Raih Penghargaan PPD Tingkat Nasional Tahun 2024

Kota Malang Raih Penghargaan PPD Tingkat Nasional Tahun 2024

Regional
Pemkot Batam Beri Uang Saku Rp 1 juta untuk Setiap Calon Haji

Pemkot Batam Beri Uang Saku Rp 1 juta untuk Setiap Calon Haji

Regional
Ketua Kadin Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran Penjaringan  Pilkada di PDI-P

Ketua Kadin Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran Penjaringan Pilkada di PDI-P

Regional
Pilkada Kendal, Baru Wakil Bupati yang Daftar Bakal Calon Bupati di PDIP

Pilkada Kendal, Baru Wakil Bupati yang Daftar Bakal Calon Bupati di PDIP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com