LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Manggarai Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan lanjutan papan jalan Gua Rangko, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kedua tersangka yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial TB dan kontraktor pelaksana proyek berinisial FT.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan menjelaskan, penetapan kedua tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti.
"Penetapan para tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, dokumen surat, keterangan ahli, dan laporan hasil audit perhitungan keuangan negara," kata Ridwan saat menggelar konferensi pers di Kantor Polres Manggarai Barat, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Kasus Perusakan Cagar Alam Wae Wuul Manggarai Barat, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
"Perbuatan tersangka menimbulkan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 670.148.544," imbuhnya.
Baca juga: ASN Rusak Warung Warga di Labuan Bajo, Bupati Manggarai Barat: Kami Dalami Kasus Ini
Ia mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Ridwan mengatakan, pembangunan lanjutan board walk atau papan jalan Gua Rangko itu dikerjakan pada 2019. Proyek itu berada di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat.
"Saat ini dua tersangka sudah ditahan di Polres Manggarai Barat," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.