PURWOREJO, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, telah menetapkan perolehan kursi partai politik (parpol) dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Purworejo pada Pemilu 2024.
Penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih itu melalui rapat pleno terbuka oleh KPU yang disaksikan oleh perwakilan pengurus partai politik di di Hotel Sanjaya Inn Purworejo pada Kamis (2/5/2024).
Dalam penetapan tersebut, Muhammad Abdullah batal menjadi anggota DPRD setelah mendapatkan suara terbanyak dari partai Nasdem dari Dapil 6 Purworejo. Hal itu lantaran, Abdullah sempat terjerat kasus kampanye yang melibatkan anak-anak.
Baca juga: Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029
Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo, menegaskan, semua partai telah menerima dan menyetujui hasil pleno/rapat meski ada pembatalan salah satu calon anggota DPRD.
Sejumlah nama anggota DPRD Kabupaten Purworejo pun kini resmi dan sudah ditetapkan.
“Muhammad Abdullah ini secara partai politik (Nasdem) tetap memperoleh porsi dan haknya tidak dihilangkan, tapi karena ada SK Nomor 1530 itu, maka sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2024, maka yang memperoleh hak atas kursi partai Nasdem di Dapil 6 itu diberikan kepada calon yang memperoleh suara terbanyak kedua, yaitu dengan atas nama Ivan Fatchan. Dan partai Nasdem mendapat satu kursi di Dapil 6,” jelasnya, Selasa (7/5/2024).
Baca juga: KPU Wonogiri Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, 6 Mengundurkan Diri
Jarot merinci, setidaknya ada 9 partai politik yang mendapat kursi anggota DPRD Kabupaten Purworejo.
9 partai tersebut adalah PDIP mendapatkan 9 kursi, Golkar 8 kursi, Demokrat 7 kursi, PKB 6 kursi, Gerindra 5 kursi, Nasdem 4 kursi, PPP 4 kursi, PAN 1 kursi, dan PKS hanya mendapatkan 1 kursi.
“Jumlah 45 kursi anggota DPRD Kabupaten Purworejo sudah semua terbagi oleh semua partai politik. Kita juga sudah melakukan penetapan anggota terpilih anggota DPRD Kabupaten Purworejo,” kata Jarot.
Baca juga: Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi
Diketahui, Muhammad Abdullah dari partai Nasdem dengan nomor urut 1 dibatalkan, dengan SK Nomor 1530 terkait dengan perubahan SK DCT Pemilu legislatif 2024.
Oleh karena itu, nama Muhammad Abdullah tidak ikut ditetapkan sebagai calon anggota DPRD Purworejo terplih masa bakti 2024-2029.
Sementara itu, Muhammad Abdullah, yang hadir dalam rapat pleno itu, mengaku legawa atas penetapan yang dilakukan oleh KPU Purworejo tersebut.
Muhammad Abdullah sendiri menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terutama masyarakat di Dapil 6 (Bener, Loano, dan Gebang).
"Ada ribuan warga masyarakat yang menitipkan suara kepada saya, tapi saya tidak bisa mewakili masyarakat di sana diperiode 2024- 2029, karena persoalan dan secara pribadi saya legawa, tidak ada persoalan dan yang penting bisa mengurangi beban di pundak saya, yang mestinya saya bekerja untuk rakyat selama 5 tahun ke depan tapi telah dibatalkan oleh KPU, jadi tidak ada masalah," kata Abdullah.
"Saya juga berharap bahwa nanti penggantinya saya dapat nenjadi aspirator masyarakat yang baik di Dapil 6 sehingga aspirasi- aspirasi masyarakat yang ada di Bener, Loano, dan Gebang, dapat tergantikan oleh calon pengganti saya, kita doakan semoga semuanya bisa berjalan baik dan lancar,” katanya.
Baca juga: Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.