KOMPAS.com - Marliah, pensiunan PNS yang tinggal di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, kaget karena data dirinya berubah menjadi warga negara (WN) Malaysia.
Selama ini, Marliah tinggal di Lubuklinggau dan tak pernah ke luar negeri.
Kasus ini terungkap saat sang anak hendak membuat NPWP.
Berita lainnya, identtias kerangka manusia yang ditemukan di jalur pendakian Gunung Slamet, Jawa Tengah, hingga kini belum terungkap.
Kerangka itu dievakuasi pada 18 April 2024.
Saat ditemukan, kerangka berjenis kelamin laki-laki tersebut mengenakan kaus hijau, sarung, dan peci.
Berikut berita-berita yang menjadi sorotan pembaca Kompas.com pada Senin (6/5/2024).
Usai mengetahui berubahnya kewarganegaraan secara mendadak yang dialami Marliah, keluarga melakukan penelusuran.
Anak Marliah, Inayah, mengatakan, ternyata ada seorang warga Indonesia yang mempunyai kemiripan nama dan tanggal lahir dengan Marliah.
"Sama mama saya data persis datanya dan emang bener orang itu pindah warga negara Malaysia," ujarnya, Kamis (2/5/2024).
Keluarga Marliah sudah melaporkan temuan itu ke Dinas Catatan Sipil setempat.
Namun, terang Inaya, Dinas belum mengembalikan kewarganegaraan ibunya sebelum adanya surat dari pusat.
Baca selengkapnya: Cerita Awal Mula Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia
Polisi memastikan, kerangka manusia yang ditemukan di jalur pendakian Gunung Slamet, Desa Sigedong, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, adalah laki-laki berusia 25 tahun.
Kabar ini disampaikan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bumijawa Iptu Iman Agus. Hanya saja, identitas kerangka tersebut masih misteri.
"Penyebab kematian belum diketahui. Identitas belum terungkap," ucapnya, Senin.
Untuk itu dia mengimbau, bila ada warga yang kehilangan anggota keluarga, bisa melapor ke polisi.
Iman menuturkan, hingga kini belum ada warga yang melaporkan kehilangan anggota keluarga.
Baca selengkapnya: Kerangka Manusia Berpeci di Jalur Pendakian Gunung Slamet Berjenis Kelamin Laki-laki, Usianya 25 Tahun
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) memanggil Bupati Solok Selatan Khairunas terkait kasus dugaan korupsi lahan hutan negara.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan, Khairunas bersama kelompok tani yang dikelola adik iparnya diduga menggunakan lahan hutan negara dengan menanam sawit seluas 650 hektar, tanpa Hak Guna Usaha (HGU).
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Maret 2024. Laporan meyebutkan bahwa sekitar 650 hektar lahan hutan negara di Solok Selatan ditanami pohon sawit, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kajati Sumbar lantas mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap dugaan itu. Surat dikeluarkan pada 18 April 2024.
"Hingga saat ini sudah kita periksa 13 orang saksi mulai dari kelompok tani, Organisasi Perangkat Daerah hingga Sekda Solok Selatan," ungkapnya, Senin.
Baca selengkapnya: Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan