LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Manggarai Barat mengembalikan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat senilai lebih kurang Rp 124 miliar.
Aset tanah itu diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Bambang Dwi Murcolono kepada Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi pada Selasa (11/7/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Bambang Dwi Murcolono menjelaskan, tanah itu merupakan hasil sitaan dari seorang pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus perluasan area Bandar Udara Komodo pada 2021.
"Karena telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 30 Desember 2022 lalu, maka aset kita kembalikan," jelas Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (12/7/2023).
Baca juga: Kades di Labuan Bajo Terjaring OTT Polisi Terkait Pungli Surat Tanah
Ia mengungkapkan, total luas tanah mencapai 39.563 meter persegi dan terletak di tujuh titik lokasi berbeda, di antaranya samping Mako Polres Manggarai Barat dan di ujung Bandara Komodo, Labuan Bajo, Desa Batu Cermin, Kabupaten Manggarai Barat.
Dalam penyerahan aset itu, pihaknya menyerahkan tujuh dokumen sah dan kebenaran terbukti ke Bupati Manggarai Barat.
Aset itu juga telah disidangkan dan mempunyai kekuatan hukum tetap pengadilan tindak pidana korupsi di Kupang.
"Kemudian sidang tingkat banding terakhir adalah kasasi di Mahkamah Agung juga terbukti. sehingga kewajiban bagi jaksa penuntut umum untuk mengeksekusi dan menyerahkan tanah tersebut berdasarkan bunyi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ungkap dia.
Ia berharap, tanah selaku aset Pemda tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan negara.
Baca juga: 13 Penumpang Dievakuasi Usai Kapal Pinisi Mati Mesin di Labuan Bajo, Basarnas: Kondisi Agak Lemas
Sementara itu, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menyampaikan, aset tanah milik pemerintah daerah tersebut sebelumnya telah diokupasi dan dijual oleh seorang mantan oknum pegawai di lingkup Pemkab Manggarai Barat beberapa tahun silam.
"Penyerahan aset hari ini sebagai tindak lanjut atas keputusan inkrah sengketa lahan Pemda yang diokupasi oleh beberapa masyarakat, di mana Pemda sudah punya bukti kepemilikan berupa sertifikat, namun perjalanan waktu sempat dikuasai oleh beberapa oknum," kata Edi.
Karena itu, ia berharap agar tanah Pemda lainnya yang telah diklaim dimiliki oleh sejumlah oknum supaya dikembalikan secara sukarela tanpa harus menempuh jalur hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.