Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Dompu Disebut Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar

Kompas.com - 13/07/2023, 08:51 WIB
Junaidin,
Krisiandi

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2018-2021 pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar.

Temuan tersebut berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat NTB yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

"Ya, sudah ada hasil PKN. Kerugian negaranya Rp1,1 miliar," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera saat dikonfirmasi, Kamis (13/7/2023).

Efrien mengatakan, penyidik kini fokus merampungkan berkas penyidikannya untuk dilakukan tahap satu ke jaksa peneliti di Kejati NTB.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Hibah KONI Dompu Senilai Rp10 Miliar Naik ke Tahap Penyidikan

"Segera dilakukan tahap I ke jaksa peneliti untuk diteliti formil dan materil berkas perkara penyidikannya," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Kejati NTB sebelumnya telah menetapkan mantan Ketua KONI Dompu berinisial PT sebagai tersangka.

Dia kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Mataram, terhitung sejak Selasa (4/4/2023) lalu.

Menyangkut adanya tersangka lain, Efrien mengaku, hal itu sangat tergantung pada alat bukti dan petunjuk baru yang ditemukan penyidik, baik dalam proses penyidikan atau setelah kasus ini disidang di pengadilan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Dompu Rp 10 Miliar, Kejati NTB Masih Lengkapi Keterangan Saksi

"Nanti akan ditemukan baik selama penyidikan atau pada saat perkara telah disidangkan di pengadilan," kata Efrien.

Sebelumnya, Kejati NTB menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah pada KONI Kabupaten Dompu Tahun anggaran 2018-2021.

Tersangka berinisial PT (48). Dia Ketua KONI Kabupaten Dompu periode 2017-2021.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (4/4/2023) sore, PT langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram hingga 20 hari kedepan, terhitung mulai penahanan sampai 23 April 2023.

Efrien mengungkapkan, mantan Ketua KONI Dompu tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Dompu Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Atas sangkaan pasal itu, tersangka PT diancam hukuman penjara selama lima tahun.

Adapun alasan penahanan yang bersangkutan, lanjut Efrien, salah satunya karena penyidik khawatir yang bersangkutan melarikan diri, serta berupaya menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2018-2021.

"Dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

Regional
Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Regional
Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com