BIMA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2018-2021 pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar.
Temuan tersebut berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat NTB yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
"Ya, sudah ada hasil PKN. Kerugian negaranya Rp1,1 miliar," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera saat dikonfirmasi, Kamis (13/7/2023).
Efrien mengatakan, penyidik kini fokus merampungkan berkas penyidikannya untuk dilakukan tahap satu ke jaksa peneliti di Kejati NTB.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Hibah KONI Dompu Senilai Rp10 Miliar Naik ke Tahap Penyidikan
"Segera dilakukan tahap I ke jaksa peneliti untuk diteliti formil dan materil berkas perkara penyidikannya," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Kejati NTB sebelumnya telah menetapkan mantan Ketua KONI Dompu berinisial PT sebagai tersangka.
Dia kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Mataram, terhitung sejak Selasa (4/4/2023) lalu.
Menyangkut adanya tersangka lain, Efrien mengaku, hal itu sangat tergantung pada alat bukti dan petunjuk baru yang ditemukan penyidik, baik dalam proses penyidikan atau setelah kasus ini disidang di pengadilan.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Dompu Rp 10 Miliar, Kejati NTB Masih Lengkapi Keterangan Saksi
"Nanti akan ditemukan baik selama penyidikan atau pada saat perkara telah disidangkan di pengadilan," kata Efrien.
Sebelumnya, Kejati NTB menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah pada KONI Kabupaten Dompu Tahun anggaran 2018-2021.
Tersangka berinisial PT (48). Dia Ketua KONI Kabupaten Dompu periode 2017-2021.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (4/4/2023) sore, PT langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram hingga 20 hari kedepan, terhitung mulai penahanan sampai 23 April 2023.
Efrien mengungkapkan, mantan Ketua KONI Dompu tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Dompu Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Atas sangkaan pasal itu, tersangka PT diancam hukuman penjara selama lima tahun.
Adapun alasan penahanan yang bersangkutan, lanjut Efrien, salah satunya karena penyidik khawatir yang bersangkutan melarikan diri, serta berupaya menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2018-2021.
"Dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.