MANOKWARI, KOMPAS.com - Terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Fakfak tahun 2020, Yonathan Cristian Mangampa, pingsan saat sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari, Papua Barat, Rabu (12/7/2023) pukul 19.00 WIT.
Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Fakfak untuk Pilkada tahun 2020, jaksa menetapkan dua tersangka, yakni Bendahara APBN KPU Fakfak, Yonathan Cristian Mangampa dan KPA atau Plt Sekertaris KPU Kabupaten Fakfak tahun 2019 hingga 2020, Ochen Wairoy.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Belinda Ursula Mayor didampingi dua hakim anggota dan dihadiri dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dengan agenda mendengar keterangan saksi dari BPKAD Kabupaten Fakfak, bendahara serta staf KPU Kabupaten Fakfak.
Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada, 5 Komisioner KPU Fakfak Diperiksa Jaksa
Awalnya, terdakwa tampak baik-baik saja saat saksi pertama, yakni Kepala BPKAD Kabupaten Fakfak Tajudin, memberikan keterangan seputar proses pengajuan hibah dan pertanggungjawabannya.
Terdakwa Yonathan mulai menunjukkan kondisi tubuh tidak stabil saat proses tanya jawab oleh majelis hakim terhadap saksi saksi Bendahara APBD KPU Fakfak Lia Mariati dan dua staf KPU Fakfak.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Fakfak 2020, 5 Saksi Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan
"Sidang saya skors sementara," kata hakim ketua Belinda Ursula Mayor saat melihat terdakwa sudah sandar di bahu kuasa hukumnya, Patrik Barumbun Tandirerung.
Terdakwa kembali siuman ketika kuasa hukum memberi minyak kayu putih serta air putih di hidung dan wajahnya.
Ditanya usai sidang, terdakwa Yonathan mengaku belum makan.
"Saya belum makan dari tadi," katanya.
Terdakwa juga mengaku memiliki riwayat gula darah. Hal tersebut pun dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Patrik Barumbun Tandirerung
"Iya, Bapak punya riwayat gula darah," tutur Patrik.