BANGKA, KOMPAS.com-Seorang oknum pegawai harian lepas (PHL) atau honorer wanita di Dinas Kominfo Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung yang terlibat kasus perselingkuhan akhirnya diberhentikan dari pekerjaannya.
Sedangkan pasangannya yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) pada dinas yang sama masih menunggu hasil sidang etik.
"Informasi yang kami terima memang telah diberhentikan. Karena yang wanita itu PHL jadi prosesnya pada dinas bersangkutan saja," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bangka Barat, Antoni Pasaribu saat dihubungi, Rabu (1/5/2024).
Baca juga: Asyik Konsumsi Narkoba, Honorer di Gorontalo Diciduk Polisi
Antoni menuturkan, kedua pegawai telah dipanggil dan diperiksa oleh tim etik yang ditugaskan langsung oleh bupati.
Hasil pemeriksaan itu bakal disampaikan pekan depan.
Kesimpulan pemeriksaan nanti hanya untuk menentukan sanksi yang akan diberikan pada oknum PNS yang sudah berkeluarga itu.
Sedangkan sang wanita yang diketahui masih lajang sudah diberhentikan karena statusnya PHL dinas.
"Karena besok kami sudah ada agenda lain, kemungkinan Senin depan penyampaian hasil pemeriksaannya," ujar Antoni.
Kasus perselingkuhan oknum pegawai menghebohkan warga Bangka Barat setelah videonya beredar di aplikasi percakapan.
Baca juga: Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik
Menurut Antoni, keduanya sempat digerebek warga di salah satu rumah kontrakan. Bahkan keduanya sempat membuat surat pernyataan.
Diduga pasangan bukan muhrim tersebut telah berulangkali berbuat hal tidak senonoh.
"Dari pengakuannya, lagi ada masalah keluarga sehingga yang laki-laki ambil kontrakan. Kemudian yang wanita datang ke situ, jadi bukan di kantor kejadiannya," beber Antoni.
Peristiwa tersebut membuat Bupati Bangka Barat Sukirman merasa dipermalukan. Bupati kemudian menyuruh adanya proses pemeriksaan etik pada yang bersangkutan.
"Arahan bupati agar diproses sesuai aturan yang berlaku," pungkas Antoni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.