MANOKWARI, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak mendalami kasus dugaan korupsi pemberian dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak di Pilkada 2020.
"Terakhir kemarin kita sudah periksa dua komisioner KPU Fakfak, yakni HB dan YM, kebetulan saya yang periksa," ucap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Fakfak Phyrli Momongan di Manokwari, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Fakfak 2020, 5 Saksi Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan
Sejauh ini, lima komisioner KPU telah diperiksa penyidik.
"Jadi semua (lima) komisoner sudah kita periksa sebelumnya bendahara dan mantan sekretaris, sejumlah Ketua PPD di Fakfak sudah dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
Sebelumnya, DPRD Fakfak telah menggelar rapat dengar pendapat dengan KPU Fakfak. Namun, KPU Fakfak berjanji mengembalikan sebagian anggaran tersebut.
"Setelah RDP antara KPU dengan DPRD itu pihak KPU hanya mengembalikan Rp 1,2 miliar dari total anggaran Rp 40 miliar dan ini juga masuk materi pemeriksaan para saksi," kata Phyrli.
Saat ditanya terkait perhitungan kerugian negara, Kasi Intelijen Kejari Fakfak itu menyebut, pihaknya masih fokus memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti.
"Belum kita ajukan PKN, kemungkin ke BPKP atau bisa BPK RI," ucapnya.
Dihubungi terpisah, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat Belly A Wuisan mengaku, kerugian negara dihitung penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
"Perhitungan sementara dari penyidik sekitar lebih dari Rp 5 miliar, indikasi kerugian negara" kata Belly di Manokwari, Kamis.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada, Dua Bendahara KPU Fakfak Diperiksa
Pilkada Kabupaten Fakfak 2020 diikuti dua pasangan calon. Pemerintah Kabupaten Fakfak mengucurkan anggaran sebesar Rp 40 miliar kepada KPU untuk menggelar pilkada.
Namun, anggaran itu diketahui baru dicairkan setelah proses tahapan pilkada selesai, tepatnya setelha putusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.