Kuasa hukum terdakwa Yonathan meminta kepada majelis hakim agar saksi Lia yang merupakan Bendahara APBD KPU Fakfak ditetapkan sebagai tersangka atas peran dan pengakuan yang ia sampaikan dalam persidangan.
"Majelis hakim, kami meminta agar saksi Lia selaku bendahara KPU ditetapkan sebagai tersangka atas peran dan kewenangannya," ucap Erwin Yerangga, salah satu kuasa hukum terdakwa.
JPU yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Fakfak Arthur Fritz Gerald mengatakan, sidang itu masih mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh JPU.
"Kan tadi sudah dengar fakta persidangan, tinggal saudara menyimpulkan. Persidangan ini kan masih mendengarkan keterangan saksi, kemarin kita periksa seluruh saksi sekitar 30 lebih," kata Arthur.
Kerugian negara dalam kasus korupsi dana hibah untuk Pilkada Kabupaten Fakfak tahun 2020 itu sekitar Rp 12 miliar.
Sidang ditunda hingga Selasa (25/7/2023) mendatang dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.
Sementara itu, jaksa mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.