KOMPAS.com - Agus Triyono, Kepala Desa Kuncir, Kecamatan Wonosalame, Kabupaten Demak, Jawa Tengah terjerat kasus korupsi dana desa tahun 2021 dan 2022 dengan kerugian negara mencapai Rp 220 juta.
Sang kepala desa disebut suka bermain judi dan kerap menghabiskan waktu untuk berkaraoke. Terbukti Agus ternyata pernah menjadi tahanan rutan Demak atas kasus pidana perjudian kartu.
Tersangka, Agus Triyono mengatakan bahwa kesukaannya bermain judi dan karaoke adalah tindakan yang normal.
Dia berdalih bahwa uang hasil korupsi itu tidak digunakan untuk bermain judi ataupun karaoke, melainkan untuk menanam bawang merah.
Baca juga: Kades Kuncir Demak yang Diduga Korupsi Rp 220 Juta Dikenal Gemar Judi
"Uang itu saya suruh bendahara untuk mengambil uang pembangunan dana desa, saya pinjam untuk keperluan pribadi. Pembangunan betonisasi dranase. Untuk menanam brambang (bawang merah), tidak dipakai judi," kata Agus di Mapolres Demak, Rabu (11/7/2023).
Agus menegaskan ketika bermain judi, dirinya hanya mengeluarkan uang sebanyak Rp 1.000 hingga Rp 5.000 saja.
"Tidak dipakai uang hasil korupsi. Saya Judi main seribu dua ribu," ucapnya.
Atas tindakan yang dilakukannya, Agus pun menyesali perbuatannya dan akan menjalani hukuman atas kelakuannya.
"Saya tidak punya apa apalagi, saya anak empat, semua ada hikmahnya saya akan jalani sesuai prosedur yang berlaku," jelasnya.
Agus pun meminta kepada pihak rutan ataupun kepolisian untuk bisa memberikan fasilitas kesehatan lantaran Agus mengaku saat ini sedang sakit.
"Kadang kala karaoke, saya sakit habis sakit dan operasi, ada penjolan di kaki sebelah kanan," ujarnya.
Baca juga: Mantan Kades di Serang Korupsi Dana Desa untuk Menikah Lagi, Mengaku Punya 4 Istri dan 20 Anak
Wakapolres Demak, Kompol Andy Setiawan, mengatakan Agus Triyono merupakan kades terpilih periode 2016-2022.
Pada tahun 2021, tersangka Agus Triyono meminta uang kepada bendahara desa untuk dikelola dalam bentuk pembangunan. Namun dana tersebut tidak digunakan semestinya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Hasil dari penyelidikan, AT diketahui melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak melakukan pembangunan desa dengan sebenarnya," kata Andy saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (12/7/2023).
Ia mengatakan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021 dan 2022 tidak dilaksanakan secara tertib, serta pelaksana kegiatan tidak ditunjuk dan difungsikan sesuai ketentuan.