Salin Artikel

Kades di Demak Korupsi Dana Desa Rp 220 Juta, Ternyata Pernah Ditahan Kasus Judi Kartu

Sang kepala desa disebut suka bermain judi dan kerap menghabiskan waktu untuk berkaraoke. Terbukti Agus ternyata pernah menjadi tahanan rutan Demak atas kasus pidana perjudian kartu.

Tersangka, Agus Triyono mengatakan bahwa kesukaannya bermain judi dan karaoke adalah tindakan yang normal.

Dia berdalih bahwa uang hasil korupsi itu tidak digunakan untuk bermain judi ataupun karaoke, melainkan untuk menanam bawang merah.

"Uang itu saya suruh bendahara untuk mengambil uang pembangunan dana desa, saya pinjam untuk keperluan pribadi. Pembangunan betonisasi dranase. Untuk menanam brambang (bawang merah), tidak dipakai judi," kata Agus di Mapolres Demak, Rabu (11/7/2023).

Agus menegaskan ketika bermain judi, dirinya hanya mengeluarkan uang sebanyak Rp 1.000 hingga Rp 5.000 saja.

"Tidak dipakai uang hasil korupsi. Saya Judi main seribu dua ribu," ucapnya.

Atas tindakan yang dilakukannya, Agus pun menyesali perbuatannya dan akan menjalani hukuman atas kelakuannya.

"Saya tidak punya apa apalagi, saya anak empat, semua ada hikmahnya saya akan jalani sesuai prosedur yang berlaku," jelasnya.

Agus pun meminta kepada pihak rutan ataupun kepolisian untuk bisa memberikan fasilitas kesehatan lantaran Agus mengaku saat ini sedang sakit.

"Kadang kala karaoke, saya sakit habis sakit dan operasi, ada penjolan di kaki sebelah kanan," ujarnya.

Untuk kepentingan pribadi

Wakapolres Demak, Kompol Andy Setiawan, mengatakan Agus Triyono merupakan kades terpilih periode 2016-2022.

Pada tahun 2021, tersangka Agus Triyono meminta uang kepada bendahara desa untuk dikelola dalam bentuk pembangunan. Namun dana tersebut tidak digunakan semestinya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Hasil dari penyelidikan, AT diketahui melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak melakukan pembangunan desa dengan sebenarnya," kata Andy saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (12/7/2023).

Ia mengatakan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021 dan 2022 tidak dilaksanakan secara tertib, serta pelaksana kegiatan tidak ditunjuk dan difungsikan sesuai ketentuan.

"Agus Triyono melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan SILPA tahun 2021 sebesar Rp 25 juta dan dana desa tahap I tahun 2022 sebesar Rp 195 juta," ungkapnya.

Andy mengatakan, dari pemeriksaan sementara, uang yang dikorupsi oleh Agus digunakannya untuk usaha menanam bawang merah. Namun ia mengalami kerugian dan tidak bisa mengembalikan dana desa tersebut.

Saat ini tersangka Agus Triyono juga terjerat kasus perjudian. Penyidik masih melakukan pendalaman mengenai aliran penggunaan dana desa tersebut.

"Sejauh ini tersangka mengaku uang dana desa digunakan untuk kepentingan menanam bawang merah. Selain itu, yang bersangkutan juga sedang menjalani proses hukum kasus perjudian. Maka dari itu penyidik masih mendalami aliran dana yang digunakan tersangka Agus Triyono," pungkasnya

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Agus Kades Kuncir Demak yang Gemar Karaoke Kini Terjerat Korupsi Dana Desa

https://regional.kompas.com/read/2023/07/12/182800378/kades-di-demak-korupsi-dana-desa-rp-220-juta-ternyata-pernah-ditahan-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke