Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades di Demak Korupsi Dana Desa Rp 220 Juta, Ternyata Pernah Ditahan Kasus Judi Kartu

Kompas.com - 12/07/2023, 18:28 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Agus Triyono, Kepala Desa Kuncir, Kecamatan Wonosalame, Kabupaten Demak, Jawa Tengah terjerat kasus korupsi dana desa tahun 2021 dan 2022 dengan kerugian negara mencapai Rp 220 juta.

Sang kepala desa disebut suka bermain judi dan kerap menghabiskan waktu untuk berkaraoke. Terbukti Agus ternyata pernah menjadi tahanan rutan Demak atas kasus pidana perjudian kartu.

Tersangka, Agus Triyono mengatakan bahwa kesukaannya bermain judi dan karaoke adalah tindakan yang normal.

Dia berdalih bahwa uang hasil korupsi itu tidak digunakan untuk bermain judi ataupun karaoke, melainkan untuk menanam bawang merah.

Baca juga: Kades Kuncir Demak yang Diduga Korupsi Rp 220 Juta Dikenal Gemar Judi

"Uang itu saya suruh bendahara untuk mengambil uang pembangunan dana desa, saya pinjam untuk keperluan pribadi. Pembangunan betonisasi dranase. Untuk menanam brambang (bawang merah), tidak dipakai judi," kata Agus di Mapolres Demak, Rabu (11/7/2023).

Agus menegaskan ketika bermain judi, dirinya hanya mengeluarkan uang sebanyak Rp 1.000 hingga Rp 5.000 saja.

"Tidak dipakai uang hasil korupsi. Saya Judi main seribu dua ribu," ucapnya.

Atas tindakan yang dilakukannya, Agus pun menyesali perbuatannya dan akan menjalani hukuman atas kelakuannya.

"Saya tidak punya apa apalagi, saya anak empat, semua ada hikmahnya saya akan jalani sesuai prosedur yang berlaku," jelasnya.

Agus pun meminta kepada pihak rutan ataupun kepolisian untuk bisa memberikan fasilitas kesehatan lantaran Agus mengaku saat ini sedang sakit.

"Kadang kala karaoke, saya sakit habis sakit dan operasi, ada penjolan di kaki sebelah kanan," ujarnya.

Baca juga: Mantan Kades di Serang Korupsi Dana Desa untuk Menikah Lagi, Mengaku Punya 4 Istri dan 20 Anak

Untuk kepentingan pribadi

Wakapolres Demak, Kompol Andy Setiawan, mengatakan Agus Triyono merupakan kades terpilih periode 2016-2022.

Pada tahun 2021, tersangka Agus Triyono meminta uang kepada bendahara desa untuk dikelola dalam bentuk pembangunan. Namun dana tersebut tidak digunakan semestinya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Hasil dari penyelidikan, AT diketahui melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak melakukan pembangunan desa dengan sebenarnya," kata Andy saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (12/7/2023).

Ia mengatakan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021 dan 2022 tidak dilaksanakan secara tertib, serta pelaksana kegiatan tidak ditunjuk dan difungsikan sesuai ketentuan.

Baca juga: Sosok Viktor Aries Efendy, Kepala Cabang Perusahaan yang Jadi Terpidana Korupsi Dana Desa Tolikara Rp 318 Miliar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com