PAPUA, KOMPAS.com- Setelah sempat melarikan diri selama tiga tahun dan berstatus buron, Viktor Aries Efendy ditangkap oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
Viktor ditangkap di Kota Sorong, Papua Barat Daya pada Sabtu (17/6/2023) malam.
Baca juga: Kronologi Warga Tewas Ditembak Oknum Polisi Tolikara
Viktor Aries Efendy merupakan mantan Kepala Cabang PT. Grosir Era Mandiri Cabang Tolikara.
Perusahaan itu menjadi pihak ketiga dalam penyaluran dana desa tahun anggaran 2016 di Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan senilai Rp 318 miliar.
Kepala Kejati Papua Witono mengatakan, ketika itu Kepala Badan Pemberdayaan Masyakat Kampung (BPMK) Tolikara Piter Wandik melakukan penunjukan.
Dia menunjuk PT. Grosir Era Mandiri menyalurkan dana desa pada 541 kampung dengan total anggaran yang dikelola Rp 320 miliar.
Baca juga: Buron 3 Tahun, Terpidana Korupsi Dana Desa Rp 318 Miliar DItangkap Kejati Papua
Selanjutnya perusahaan tersebut melakukan pengadaan sejumlah motor dan barang tanpa berkoordinasi dengan aparatur kampung.
"Lalu ada protes dari pada Kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan bertanggung jawab dalam keuangan," katanya.
"Mereka tidak mengetahui besaran dana desa serta tidak pernah membuat ikatan perjanjian pengadaan barang dengan terpidana Victor Aries Efendy," lanjut Witono.
Di satu sisi anggaran telah 100 persen dari kas daerah Pemerintah Tolikara ke rekening Viktor dan perusahaannya dari Bank Papua.
Baca juga: Kapolres Tolikara dan Jayawijaya Diganti Imbas Kericuhan yang Menyebabkan Korban Jiwa
Dari pemeriksaan BPKB, barang yang diadakan tidak sesuai dengan jumlah dan kualitas seperti pada kontrak.
Sebagian dana yang dicairkan juga dipakai untuk keperluan pribadi terpidana.
Yakni untuk membayar angsuran dan atau pelunasan pinjaman pada Bank Papua.
"Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : LAPKKN - 668/PW26/2017 tanggal 20 Desember 2017 bahwa Pengelolaan Dana Desa TA 2016 pada Kabupaten Tolikara terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 318 miliar," ungkap Witono.
Viktor selanjutnya divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jayapura.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.