Salin Artikel

Sosok Viktor Aries Efendy, Kepala Cabang Perusahaan yang Jadi Terpidana Korupsi Dana Desa Tolikara Rp 318 Miliar

Viktor ditangkap di Kota Sorong, Papua Barat Daya pada Sabtu (17/6/2023) malam.

Kepala cabang perusahaan

Viktor Aries Efendy merupakan mantan Kepala Cabang PT. Grosir Era Mandiri Cabang Tolikara.

Perusahaan itu menjadi pihak ketiga dalam penyaluran dana desa tahun anggaran 2016 di Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan senilai Rp 318 miliar.

Kepala Kejati Papua Witono mengatakan, ketika itu Kepala Badan Pemberdayaan Masyakat Kampung (BPMK) Tolikara Piter Wandik melakukan penunjukan.

Dia menunjuk PT. Grosir Era Mandiri menyalurkan dana desa pada 541 kampung dengan total anggaran yang dikelola Rp 320 miliar.

Kepentingan pribadi

Selanjutnya perusahaan tersebut melakukan pengadaan sejumlah motor dan barang tanpa berkoordinasi dengan aparatur kampung.

"Lalu ada protes dari pada Kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan bertanggung jawab dalam keuangan," katanya.

"Mereka tidak mengetahui besaran dana desa serta tidak pernah membuat ikatan perjanjian pengadaan barang dengan terpidana Victor Aries Efendy," lanjut Witono.

Di satu sisi anggaran telah 100 persen dari kas daerah Pemerintah Tolikara ke rekening Viktor dan perusahaannya dari Bank Papua.

Dari pemeriksaan BPKB, barang yang diadakan tidak sesuai dengan jumlah dan kualitas seperti pada kontrak.

Sebagian dana yang dicairkan juga dipakai untuk keperluan pribadi terpidana.

Yakni untuk membayar angsuran dan atau pelunasan pinjaman pada Bank Papua.

"Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : LAPKKN - 668/PW26/2017 tanggal 20 Desember 2017 bahwa Pengelolaan Dana Desa TA 2016 pada Kabupaten Tolikara terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 318 miliar," ungkap Witono.

15 tahun penjara

Viktor selanjutnya divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jayapura.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Papua menambah hukuman Viktor menjadi 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Pada 28 Juli 2020, kasasi yang diajukan oleh Viktor ditolak MA.

Viktor juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 128 miliar.

"Kami juga sudah menyita aset terpidana berupa uang tunai senilai Rp 9,3 miliar yang ada di rekeningnya," papar Witono.

DPO 3 tahun

Masa tahanan Viktor habis saat proses persidangan di Pengadilan Tinggi. Setelah itu keberadaan Viktor tak diketahui dan dia pun menjadi DPO sejak 2020.

Viktor lalu ditangkap di Kota Sorong, Papua Barat Daya pada Sabtu (17/6/2023). Dia ditangkap di sebuah rumah makan.

"Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Papua bersama Tim Kejaksaan Negeri Sorong pada Sabtu sekitar pukul 20.00 WIT berhasil menangkap terpidana Viktor Aries Efendy dalam DPO sejak Tahun 2020 di Rumah Makan Mie Johny Jalan Jendral Soedirman Kota Sorong," kata Witono.

Viktor lalu diserahkan ke Lapas Abeputa.

Petugas juga tengah memburu terpidana lain yakni Piter Wandik yang dulu merupakan Kepala BPMK Tolikara.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi)

https://regional.kompas.com/read/2023/06/19/135449878/sosok-viktor-aries-efendy-kepala-cabang-perusahaan-yang-jadi-terpidana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke