Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Papua menambah hukuman Viktor menjadi 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Pada 28 Juli 2020, kasasi yang diajukan oleh Viktor ditolak MA.
Viktor juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 128 miliar.
"Kami juga sudah menyita aset terpidana berupa uang tunai senilai Rp 9,3 miliar yang ada di rekeningnya," papar Witono.
Baca juga: Bantah Nakes Ditarik dari Tambrauw karena KKB, Kapolres: Mereka Belanja di Sorong
Masa tahanan Viktor habis saat proses persidangan di Pengadilan Tinggi. Setelah itu keberadaan Viktor tak diketahui dan dia pun menjadi DPO sejak 2020.
Viktor lalu ditangkap di Kota Sorong, Papua Barat Daya pada Sabtu (17/6/2023). Dia ditangkap di sebuah rumah makan.
"Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Papua bersama Tim Kejaksaan Negeri Sorong pada Sabtu sekitar pukul 20.00 WIT berhasil menangkap terpidana Viktor Aries Efendy dalam DPO sejak Tahun 2020 di Rumah Makan Mie Johny Jalan Jendral Soedirman Kota Sorong," kata Witono.
Viktor lalu diserahkan ke Lapas Abeputa.
Petugas juga tengah memburu terpidana lain yakni Piter Wandik yang dulu merupakan Kepala BPMK Tolikara.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.