DOMPU, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu tahun anggaran 2018-2021.
Tersangka berinisial PT (48). Dia adalah mantan ketua KONI Kabupaten Dompu dengan masa jabatan 2017-2021.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (4/4/2023) sore, PT langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram hingga 20 hari ke depan atau sampai 23 April 2023.
"Bertempat di ruang penyidikan pidana khusus Kejati NTB, penyidik Kejati NTB telah menetapkan satu orang inisial PT menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI Dompu tahun anggaran 2018-2021," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa.
Baca juga: Tak Masuk Kantor Lebih dari 1 Bulan, 4 Polisi di Dompu Dipecat
Mantan ketua KONI Dompu tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas sangkaan pasal itu, tersangka PT diancam hukuman penjara selama 5 tahun.
Adapun alasan penahanan terhadap yang bersangkutan, lanjut Efrien, salah satunya karena penyidik khawatir PT melarikan diri, serta berupaya menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2018-2021.
"Dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana," ujarnya.
Baca juga: Buruh Panen Jagung Tewas Tersengat Listrik Perangkap Binatang di Dompu
Sebelumnya, setelah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen penting di DPKAD dan Dikpora Kabupaten Dompu, penyidik Kejati NTB langsung melakukan pemeriksaan saksi secara maraton.
Pemeriksaan saksi itu berlangsung di aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu pada Rabu (15/6/2022).
Saksi yang menjalani pemeriksaan yakni pengurus 15 Cabang Olahraga (Cabor) dan ketua KONI Dompu periode November 2017-November 2021, yakni PT yang jadi tersangka saat ini.