SEMARANG, KOMPAS.com - Wakil Presiden Indonesia Ma'ruf Amin menegaskan, money politics tidak boleh dilakukan di tempat ibadah seperti masjid.
Pernyataan RI-2 tersebut menanggapi soal video viral seseorang membagi amplop bergambar banteng beberapa waktu yang lalu.
Baca juga: Soal Bagi-bagi Amplop PDI-P di Masjid Sumenep, Takmir Sebut Dilakukan Sejak 2006
"Saya kira tentu tidak boleh ada money politics," kata Ma'ruf Amin di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Semarang, Selasa (4/4/2023).
Dia menjelaskan, melakukan kampanye di tempat ibadah tidak boleh dilakukan karena sudah ada aturan yang melarang.
"Tak boleh kampanye di tempat ibadah sudah ada aturannya," ujarnya.
Mengenai beberapa kasus yang ramai diperbincangkan, dia minta agar Bawaslu melakukan verifikasi apakah melanggar atau tidak.
"Yang punya kewenangan adalah Bawaslu. Aturannya sudah ada," jelasnya.
Di lokasi yang sama, Ma'ruf Amin menambahkan soal pelaksanaan pemilu di empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
"Saya kira soal undang-undang pemilu harus dibuat di empat daerah itu agar mereka bisa ikut ambil bagian dalam pemilu," imbuhnya.
Dia berharap, empat DOB di Papua tersebut harus dilibatkan dalam pelaksanaan pemilu yang akan datang, termasuk soal pemilihan gubernur.
"Saya kira itu memang target dari pemerintah sendiri," ucap dia.
Baca juga: Pekan Ini, Bawaslu Segera Rampungkan Pengusutan Kasus Kader PDI-P Bagi-bagi Amplop di Masjid
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.