DOMPU, KOMPAS.com - Sebanyak empat orang personel Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), dipecat dengan mekanisme pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kesatuannya karena tidak pernah masuk kantor selama lebih dari 30 hari.
Keempat personel tersebut yakni Brigadir Arman, Brigadir Supriono, Brigadir Rifaid dan Brigadir Muhamad Jayadi.
"Empat personel itu diberhentikan karena inabsentia," kata Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (31/3/2023).
Baca juga: Rugikan Nasabah Investasi Kripto hingga Rp 8 Miliar, Oknum Guru di Gunungkidul Dipecat
Upacara pemberhentian empat personel itu dilakukan pada Kamis (30/3/2021), bersamaan dengan penyerahan penghargaan kepada 15 anggota yang dinilai berprestasi dalam mengungkap kasus dan meraih medali saat ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB Ke XI di Mataram.
Iwan Hidayat menegaskan, pemecatan anggota sudah melalui proses yang panjang dan penuh pertimbangan.
"Putusan ini tidak diambil dalam waktu yang singkat, dan tentunya berpedoman pada koridor hukum yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: Pernah Lakukan Penipuan dan Pencurian, Seorang Polisi di Lombok Tengah Dipecat
Upacara pemecatan tidak dihadiri empat personel yang diberhentikan. Mereka diwakili foto berseragam dinas yang dibawakan anggota Polres Dompu.
Terhadap 15 personel yang berprestasi, Iwan mengaku bangga atas dedikasi dan prestasi yang ditorehkan bagi daerah.
"Terima kasih kepada personel yang berprestasi atas dedikasinya di bidang operasional dan pembinaan," kata Iwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.