Salin Artikel

Tanah Senilai Rp 124 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Perluasan Bandara Komodo Diserahkan ke Pemkab Manggarai Barat

Aset tanah itu diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Bambang Dwi Murcolono kepada Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi pada Selasa (11/7/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Bambang Dwi Murcolono menjelaskan, tanah itu merupakan hasil sitaan dari seorang pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus perluasan area Bandar Udara Komodo pada 2021.

"Karena telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 30 Desember 2022 lalu, maka aset kita kembalikan," jelas Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (12/7/2023).

Ia mengungkapkan, total luas tanah mencapai 39.563 meter persegi dan terletak di tujuh titik lokasi berbeda, di antaranya samping Mako Polres Manggarai Barat dan di ujung Bandara Komodo, Labuan Bajo, Desa Batu Cermin, Kabupaten Manggarai Barat.

Dalam penyerahan aset itu, pihaknya menyerahkan tujuh dokumen sah dan kebenaran terbukti ke Bupati Manggarai Barat.

Aset itu juga telah disidangkan dan mempunyai kekuatan hukum tetap pengadilan tindak pidana korupsi di Kupang.

"Kemudian sidang tingkat banding terakhir adalah kasasi di Mahkamah Agung juga terbukti. sehingga kewajiban bagi jaksa penuntut umum untuk mengeksekusi dan menyerahkan tanah tersebut berdasarkan bunyi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ungkap dia.

Ia berharap, tanah selaku aset Pemda tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan negara.

Sementara itu, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menyampaikan, aset tanah milik pemerintah daerah tersebut sebelumnya telah diokupasi dan dijual oleh seorang mantan oknum pegawai di lingkup Pemkab Manggarai Barat beberapa tahun silam.

"Penyerahan aset hari ini sebagai tindak lanjut atas keputusan inkrah sengketa lahan Pemda yang diokupasi oleh beberapa masyarakat, di mana Pemda sudah punya bukti kepemilikan berupa sertifikat, namun perjalanan waktu sempat dikuasai oleh beberapa oknum," kata Edi.

Karena itu, ia berharap agar tanah Pemda lainnya yang telah diklaim dimiliki oleh sejumlah oknum supaya dikembalikan secara sukarela tanpa harus menempuh jalur hukum.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/13/093600778/tanah-senilai-rp-124-miliar-sitaan-kasus-korupsi-perluasan-bandara-komodo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke