Salin Artikel

Langgar Kode Etik, 2 Polisi di Manggarai Barat Direkomendasikan Dipecat

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Dua anggota Kepolisian Resor Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dijatuhi sanksi rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) karena diduga melanggar kode etik.

Kedua polisi itu yakni Bripka SR yang menjabat sebagai Banit Satuan Samapta Polres Manggarai Barat dan Bripka M yang merupakan Bhabinkamtibmas di salah satu desa di wilayah hukum Polres Manggarai Barat.

Bripka SR dijatuhi sanksi pemecatan karena kasus perselingkuhan. Sedangkan Bripka M diduga melakukan penipuan dalam seleksi penerimaan anggota Polri.

Kepala Kepolisian Resor Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko mengatakan, sidang terhadap Bripka SR berlangsung pada Senin, 17 Juli 2023, pukul 10.30 Wita di Gedung Kemala Bhayangkari Polres Manggarai Barat.

"Dia terlibat dalam kasus perselingkuhan atau perzinahan yang dilaporkan dalam nomor LP/05/XI//2021/Propam, tanggal 23 November 2021. Hasil keputusan hukuman kode etik yang dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2023 menyatakan dia bersalah dan dijatuhkan sanksi rekomondasi untuk dipecat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Ari saat ditemui awak media, Senin (1/8/2023) malam.

Sedangkan, sidang untuk Bripka M berlangsung pada Selasa, 18 Juli 2023, pukul 10.00 Wita di Gedung Kemala Bhayangkari Polres Manggarai Barat.

Dia dianggap terbukti melakukan penawaran dan janji untuk memuluskan kelulusan peserta seleksi penerimaan anggota Polri, berdasarkan laporan polisi nomor LP/01/II/2023/Propam, tanggal 9 Februari 2023.

"Hasil keputusan hukuman kode etik pada tanggal 18 Juli 2023 menyatakan dia bersalah dan dijatuhkan sanksi rekomendasi dipecat dari jabatannya sebagai anggota Polri," ungkap dia.

Kini, Bripka M masih berusaha untuk memperjuangkan nasibnya sebagai anggota Polri dengan mengajukan banding kepada Bid Propam Polda NTT atas keputusan tersebut.

Sementara itu, Ari berharap sanksi rekomendasi pemecatan itu menjadi peringatan bagi anggota Polri lainnya.

"Saya berharap tindakan ini dijadikan peringatan kepada seluruh anggota Polri lainnya, khususnya di Polres Manggarai Barat, untuk selalu mengutamakan integritas dan etika profesi dalam melaksanakan tugas demi kepercayaan publik dan marwah kepolisian yang harus kita jaga bersama," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/02/085802578/langgar-kode-etik-2-polisi-di-manggarai-barat-direkomendasikan-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke