Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Kompas.com - 30/04/2024, 22:32 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan lima orang tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dimas Firnanda (25) tewas.

Dimas merupakan tahanan Mapolsek Bukiraya untuk kasus dugaan penggelapan. Ia tewas dianiaya sesama tahanan. 

"Kasus penganiayaan terhadap Dimas Firnanda, yang menyebabkan korban meninggal dunia, kami telah menetapkan lima orang tersangka. Kelima pelaku merupakan sesama tahanan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Riau di Pekanbaru, Selasa (30/4/2024).

Baca juga: Diburu Usai Curi Panci dan Tabung Gas, Residivis Ini Malah Ditemukan di Tahanan

Asep menjelaskan, kelima tersangka tersebut berinisial FFS, AW, FR, IE, dan TH. Adapun otak pelaku dalam kasus ini adalah FFS.

"Seluruh pelaku saat ini sedang menjalani masa tahanan di Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru atas kasus yang menjerat mereka masing-masing," sebut Asep.

Asep menjelaskan, penganiayaan berujung maut dilakukan para pelaku di dalam sel Mapolsek Bukitraya pada 20 November 2023. 

Baca juga: Keluarga Tahanan Tewas Minum Detergen di Cianjur Ikhlas dan Cabut Permintaan Otopsi

Setelah korban tewas, jenazahnya dibawa keluarga ke kampung halamannya di Medan, Sumatera Utara.

Namun, pihak keluarga justru menemukan tanda-tanda kekerasan yang menyebabkan kematian. Pihak keluarga bersama pengacaranya kemudian melapor ke Polda Riau.

Beberapa waktu lalu dilakukan penggalian makam atau ekshumasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap jasad korban.

"Hasil otopsi, ada resapan darah pada tulang pelipis kiri, tulang rahang atas sebelah kanan dan tulang belakang segmen dada kesatu dan kedua patah, serta patah tulang tidak sempurna pada tulang pelipis," sebut Asep.

Hal yang menyebabkan korban tewas adalah kekerasan benda tumpul di bagian kepala. Berdasarkan keterangan saksi, para pelaku dan alat bukti, disinkronkan dengan hasil otopsi.

"Kesimpulannya terjadi peristiwa pidana berupa kekerasan dengan menggunakan tangan dan kaki terhadap korban," beber Asep.

Adapun motif pelaku menganiaya korban sampai tewas, karena sering cekcok di dalam penjara.

"Para pelaku tidak senang dengan tingkah laku korban semasa di ruang sel. Mereka mengaku kesal melihat korban setiap keluar dari kamar mandi, kakinya selalu basah hingga membasahi tempat tidur. Sehingga, para pelaku menganiaya korban sampai meninggal dunia," ungkap Asep.

Setelah tewas, para pelaku menaruh mayat korban di pintu utama penjara agar dilihat petugas jaga.

"Petugas jaga melihat korban dalam kondisi terluka, lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Beberapa saat kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia dan dibawa ke daerah asalnya, Sumatera Utara," tutur Asep.

Asep menambahkan, kelima pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Regional
Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Regional
KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Regional
Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Regional
Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Regional
Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com