Salin Artikel

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan lima orang tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dimas Firnanda (25) tewas.

Dimas merupakan tahanan Mapolsek Bukiraya untuk kasus dugaan penggelapan. Ia tewas dianiaya sesama tahanan. 

"Kasus penganiayaan terhadap Dimas Firnanda, yang menyebabkan korban meninggal dunia, kami telah menetapkan lima orang tersangka. Kelima pelaku merupakan sesama tahanan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Riau di Pekanbaru, Selasa (30/4/2024).

Asep menjelaskan, kelima tersangka tersebut berinisial FFS, AW, FR, IE, dan TH. Adapun otak pelaku dalam kasus ini adalah FFS.

"Seluruh pelaku saat ini sedang menjalani masa tahanan di Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru atas kasus yang menjerat mereka masing-masing," sebut Asep.

Asep menjelaskan, penganiayaan berujung maut dilakukan para pelaku di dalam sel Mapolsek Bukitraya pada 20 November 2023. 

Setelah korban tewas, jenazahnya dibawa keluarga ke kampung halamannya di Medan, Sumatera Utara.

Namun, pihak keluarga justru menemukan tanda-tanda kekerasan yang menyebabkan kematian. Pihak keluarga bersama pengacaranya kemudian melapor ke Polda Riau.

Beberapa waktu lalu dilakukan penggalian makam atau ekshumasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap jasad korban.

"Hasil otopsi, ada resapan darah pada tulang pelipis kiri, tulang rahang atas sebelah kanan dan tulang belakang segmen dada kesatu dan kedua patah, serta patah tulang tidak sempurna pada tulang pelipis," sebut Asep.

Hal yang menyebabkan korban tewas adalah kekerasan benda tumpul di bagian kepala. Berdasarkan keterangan saksi, para pelaku dan alat bukti, disinkronkan dengan hasil otopsi.

"Kesimpulannya terjadi peristiwa pidana berupa kekerasan dengan menggunakan tangan dan kaki terhadap korban," beber Asep.

Adapun motif pelaku menganiaya korban sampai tewas, karena sering cekcok di dalam penjara.

"Para pelaku tidak senang dengan tingkah laku korban semasa di ruang sel. Mereka mengaku kesal melihat korban setiap keluar dari kamar mandi, kakinya selalu basah hingga membasahi tempat tidur. Sehingga, para pelaku menganiaya korban sampai meninggal dunia," ungkap Asep.

Setelah tewas, para pelaku menaruh mayat korban di pintu utama penjara agar dilihat petugas jaga.

"Petugas jaga melihat korban dalam kondisi terluka, lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Beberapa saat kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia dan dibawa ke daerah asalnya, Sumatera Utara," tutur Asep.

Asep menambahkan, kelima pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/30/223256078/dimas-tewas-dianiaya-sesama-tahanan-di-pekanbaru-5-orang-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke