Salin Artikel

Karyawan Swasta di Tanjungpinang Nekat Gelapkan Uang Ibadah Kurban

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Seorang karyawan swasta di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), nekat menggelapkan uang ibadah kurban Hari Raya Idul Adha.

Akibatnya pria berinisial MRS (37), warga Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, tersebut harus berurusan dengan aparat yang berwajib.

MRS ditangkap Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Tanjungpinang di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Rabu (20/9/2023) sekira pukul 23.15 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M Darma Ardiyanki menjelaskan, pada bulan Juni 2023 pengurus Masjid Al-Mujahid di Jalan RH Fisabilillah, Kota Tanjungpinang, membentuk panitia pengurus kurban.

Panitia mengumpulkan dana untuk pembelian sapi. Jumlah peserta kurban berjumlah 7 orang, untuk setiap satu ekor sapi. Kemudian masing-masing peserta menyetorkan uang sebesar Rp 3.200.000.

Kemudian ditetapkan pelaksanaan pemotongan hewan kurban, dengan jumlah lima ekor sapi, pada 29 Juni 2023.

Namun pengurus kurban Masjid Al-Mujahid menemukan jika uang pembelian sapi tidak diserahkan seluruhnya kepada pedagang.

Saat mengantarkan hewan kurban, pedagang meminta kekurangan uang pembelian sapi kepada panitia, dengan jumlah Rp 50 juta lebih.

"Uang kurban tidak seluruhnya diserahkan kepada penjual sapi dan sebagian diambil oleh MRS," kata Darma Jumat (22/09/2023).

Oleh karena itu MRS dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan.

Menanggapi laporan tersebut Polresta Tanjungpinang kemudian melakukan penyelidikan.

MRS sempat melarikan diri ke Kota Batam dan diduga menggunakan uang hasil penggelapan untuk kepentingan pribadi.

Pada Rabu malam, Satreskrim Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi jika MRS sedang berada di Jalan Gatot Subroto. Polisi pun mengamankan MRS dan membawanya ke Polresta Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat tindakannya MRS disangkakan melanggar Pasal 374 dan/atau Pasal 378 KUHPidana tentang tindak penipuan dan penggelapan.

AKP Darma mengingatkan agar masyarakat akan pentingnya integritas dan kejujuran dalam pelaksanaan ibadah ataupun kegiatan sosial lainnya.

"Kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Tanjungpinang dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak warga masyarakat. Kami juga mengingatkan pentingnya integritas dan kejujuran dalam pelaksanaan ibadah kurban dan kegiatan sosial lainnya," papar Darma.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/22/150646178/karyawan-swasta-di-tanjungpinang-nekat-gelapkan-uang-ibadah-kurban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke