KOMPAS.com - DZ (31), wanita di Kecamatan Pelalawan, Riau, diperkosa mertuanya sendiri saat terbaring sakit, Rabu (3/7/2024).
Bahkan pelaku berinsial UH (46) juga mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatan bejatnya itu.
Namun saat ini pelaku telah ditangkap untuk jalani proses hukum usai korban membuat laporan ke Polsek Langgam.
"Pelaku masuk ke dalam kamar korban dan melakukan perbuatan asusila. Korban tak bisa melawan karena kondisinya sedang lemah," kata Kapolsek Langgam, Iptu Alferdo Krisnata Kaban.
Baca juga: Ibu di Indramayu Meninggal, Syok Ketahui Anaknya Jadi Korban Perkosaan
Seperti diberitakan sebelumnya, perbuatan UH itu dilakukan pada Minggu (16/6/2024). Saat itu suami korban sedang keluar mencari kayu.
Kondisi rumah yang sepi membuat pelaku nekat masuk ke kamar korban yang tengah terbaring sakit.
Baca juga: Pelajar 15 Tahun di OKU Timur Jadi Korban Perkosaan, Ditinggal di Pinggir Jalan
"Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolsek Langgam," kata Alferdo.
Atas perbuatan itu, UH dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Penulis: Idon Tanjung | Editor: Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.