Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Guru 4 Bulan Diduga Diselewengkan Kepsek, SMK di Kupang Disegel

Kompas.com - 01/07/2024, 15:47 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Sejumlah guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 5 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyegel sekolah dan ruang kerja kepala sekolah, Senin (1/7/2024) siang.

Penyegelan itu dilakukan lantaran para guru kesal dengan Kepala Sekolah berinisial SCA yang diduga menyelewengkan dana biaya operasional sekolah (BOS) dan iuran sekolah.

Baca juga: Sekolah di Perbukitan Menoreh Kulon Progo Minim Pendaftar, Apa Sebabnya?

Tak hanya menutup ruangan, massa aksi juga menempelkan sejumlah poster di depan pintu seperti "Ruangan Bermartabat Ini Tidak Pantas Digunakan oleh Kepala Sekolah Koruptif dan Penipu" serta "Disegel untuk Keadilan".

Juru Bicara Aksi Yakobus Boro Bura mengungkapkan bahwa penyegelan itu adalah akumulasi kekesalan para pegawai kepada oknum kepala sekolah.

"Kami guru dan pegawai sampai aksi segel pintu depan sekolah dan ruang kerja kepala sekolah, karena akumulasi kekecewaan kepada kepala sekolah karena merasa ditipu diintimidasi," kata, kepada sejumlah wartawan, di sela-sela aksi penyegelan, Senin (1/7/2024).

Baca juga: Adang Penyegelan, Ribuan Orang Kerumuni Pintu Gerbang Kebun Binatang Bandung

Jakobus menyebut, hal itu juga terkait gaji guru dan pegawai yang diklaim tak kunjung dibayar selama empat bulan. Besaran per bulannya yang harus dibayar sebesar Rp 80 juta.

"Janji beliau pada tanggal 29 Juni 2024, bahwa hari ini beliau akan membayar semua tunggakan gaji guru maupun pegawai tidak tetap yang dibiayai dana BOS tapi ternyata beliau menipu lagi. Sehingga dasar itu maka kami segel pintu depan dan ruang kepala sekolah tujuannya meminta keadilan," sambung Jakobus.

Jakobus menuturkan, gaji guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap yang bersumber dari dana BOS tahun anggaran 2024, untuk pencairan tahap satu periode Januari hingga Juni 2024 diduga diselewengkan oleh sang kepala sekolah.

Hal itu kata dia, berdampak pada tunggakan gaji guru dan pegawai yang bervariasi antara dua hingga empat bulan.

Baca juga: Kebun Binatang Bandung Tetap Beroperasi Meski Memasuki Proses Penyegelan

Indikasi penyelewengan itu juga didasarkan pada pengakuan bendahara dana BOS Maria Anica Bere Tay, dalam rapat pleno kenaikan kelas pada 20 Juni 2024 lalu, serta pemeriksaan oleh tim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT pada 25 Juni 2025.

"Pengakuan bendahara dana BOS, bahwa item yang tak terbayarkan adalah honor guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap, karena dana BOS dipinjam pakai oleh kepala sekolah pada Bulan Februari dan April 2024 sebesar Rp 215 juta, dengan bukti kuitansi bermaterai yang ada di bendahara dana BOS," ungkap Jakobus.

Dia menyebutkan, jumlah guru dan pegawai yang belum dibayar honornya sebanyak 40 orang.

Selain itu lanjut Jakobus, pungutan biaya asuransi saat penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2022/2023 dan 2023/2024 sebesar Rp 100.000 per siswa diduga disalahgunakan sehingga, sampai hari ini peserta didik belum memiliki polisi asuransi.

Jakobus mengaku, semua dugaan penyelewengan itu, selain sudah dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, juta dilaporkan ke Markas Kepolisian Daerah NTT, pada 29 Juni 2024.

Dia berharap, selain kepala sekolah dicopot, juga diproses hukum, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Harapan kami agar kepala sekolah diberhentikan dan diproses hukum," ujar dia.

Dihubungi terpisah melalui sambungan telepon, Kepala Sekolah SMK Negeri 5, Safira C Abineno, mengaku tidak mengetahui aksi penyegelan itu. Dia juga enggan berkomentar.

"Saya tidak tahu. Saya tidak komen. Tidak bisa saya sendiri," ujar dia singkat. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

6 Saksi Kasus Kematian Siswa SMP di Padang Minta Perlindungan LPSK

6 Saksi Kasus Kematian Siswa SMP di Padang Minta Perlindungan LPSK

Regional
Andalkan Pupuk Kandang, Produktivitas Petani di Kabupaten Semarang Meningkat

Andalkan Pupuk Kandang, Produktivitas Petani di Kabupaten Semarang Meningkat

Regional
Kronologi Paman Bunuh dan Perkosa Siswi SMK di Mesuji, Rampas Uang Sekolah Korban

Kronologi Paman Bunuh dan Perkosa Siswi SMK di Mesuji, Rampas Uang Sekolah Korban

Regional
4 Hektar Lahan Gambut di Banyuasin Sumsel Terbakar

4 Hektar Lahan Gambut di Banyuasin Sumsel Terbakar

Regional
Kronologi Paman Bunuh dan Perkosa Siswi SMK di Mesuji, Rampas Uang Sekolah Korban

Kronologi Paman Bunuh dan Perkosa Siswi SMK di Mesuji, Rampas Uang Sekolah Korban

Regional
Sejumlah Warga di Semarang Enggan Didata untuk Pilkada, Ini Penyebabnya

Sejumlah Warga di Semarang Enggan Didata untuk Pilkada, Ini Penyebabnya

Regional
12 Pelaku Pemerkosaan Remaja di Flores Timur Jadi Tersangka, 1 Masih di Bawah Umur

12 Pelaku Pemerkosaan Remaja di Flores Timur Jadi Tersangka, 1 Masih di Bawah Umur

Regional
Kasus Mutilasi ODGJ di Garut, Pelaku Potong Tubuh Korban 12 Bagian lalu Ditawarkan ke Warga

Kasus Mutilasi ODGJ di Garut, Pelaku Potong Tubuh Korban 12 Bagian lalu Ditawarkan ke Warga

Regional
Kasus Mutilasi ODGJ di Garut, Pisau yang Digunakan Diduga Berasal dari Rumah Pandai Besi

Kasus Mutilasi ODGJ di Garut, Pisau yang Digunakan Diduga Berasal dari Rumah Pandai Besi

Regional
Krisis Air Bersih di Gili Meno, Bupati Lombok Utara: Sementara Suplai Air dari Lombok

Krisis Air Bersih di Gili Meno, Bupati Lombok Utara: Sementara Suplai Air dari Lombok

Regional
Polisi Targetkan 1 Bulan Tangkap Pembunuh yang Jasad Korbannya Dicor

Polisi Targetkan 1 Bulan Tangkap Pembunuh yang Jasad Korbannya Dicor

Regional
Mengawal Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Ungkap Sederet Kejanggalan

Mengawal Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Ungkap Sederet Kejanggalan

Regional
Magelang Terapkan Lima Hari Sekolah mulai 22 Juli 2024, Berlaku untuk TK, SD, dan SMP

Magelang Terapkan Lima Hari Sekolah mulai 22 Juli 2024, Berlaku untuk TK, SD, dan SMP

Regional
Kepala LKPP Apresiasi Kinerja Mbak Ita yang Kedepankan Produk Lokal dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Kepala LKPP Apresiasi Kinerja Mbak Ita yang Kedepankan Produk Lokal dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Regional
Keluh Kesah Pengendara Saat Melintas Pantura Demak, Kendaraan Mengular hingga Kudus

Keluh Kesah Pengendara Saat Melintas Pantura Demak, Kendaraan Mengular hingga Kudus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com