KOMPAS.com - Tak kantongi izin, bangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, disegel Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Menurut Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, tindakannya sudah sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah.
Baca juga: Laporkan YouTuber, Bupati Purwakarta Anne Ratna Datangi Polda Jabar
Dalam aturan yang akrban disebut SKB 2 Menteri itu dijelaskan, kata Anne, bangunan yang digunakan untuk beribadah jemaat GKPS adalah tak kantongi izin.
"Jadi yang kami segel adalah bangunan tak berizin yang disalahgunakan. Bangunan itu melanggar izin pemerintah daerah dan melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006," katanya, Minggu (2/4/2023).
Baca juga: Gereja Disegel, Bupati Purwakarta Persilakan Jemaat GKPS Menumpang di Tempat Ibadah Lain
Anne menambahkan, penutupan bangunan itu bersifat sementara sampai semua proses perizinan dipenuhi, antara lain soal bukti persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF).
Selain itu, katanya, jemaat GKPS telah memakai bangunan itu untuk beribadah selama dua tahun.
Baca juga: Bupati Purwakarta Sebut Penyegelan GKPS Sesuai Kesepakatan Jemaat, Organisasi Gereja, hingga Kemenag