Salin Artikel

Penjelasan Lengkap Bupati Purwakarta Soal Penyegelan GPKS, Soal Perizinan hingga Nasib Jemaat

KOMPAS.com - Tak kantongi izin, bangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, disegel Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Menurut Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, tindakannya sudah sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah.

Dalam aturan yang akrban disebut SKB 2 Menteri itu dijelaskan, kata Anne, bangunan yang digunakan untuk beribadah jemaat GKPS adalah tak kantongi izin.

"Jadi yang kami segel adalah bangunan tak berizin yang disalahgunakan. Bangunan itu melanggar izin pemerintah daerah dan melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006," katanya, Minggu (2/4/2023).

Dua tahun beribadah

Anne menambahkan, penutupan bangunan itu bersifat sementara sampai semua proses perizinan dipenuhi, antara lain soal bukti persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF).

Selain itu, katanya, jemaat GKPS telah memakai bangunan itu untuk beribadah selama dua tahun.

Rencananya, para jemaat GKPS akan difasilitasi untuk beribadah di gereja-gereja lain di Purwakarta.

Sementara Kepala Kantor Kemenag Purwakarta Sopian mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah gereja agar menampung para jemaat GPKS.

Sopian juga menegaskan, terkait kondisi itu kegiatan ibadah jemaat GKPS di bangunan tersebut dihentikan.

"Kami menyarankan agar mereka bisa beribadah ke gereja-gereja lain yang perizinannya sudah dipenuhi," katanya.

Penutupan berjalan kondusif

Sementara itu, Bupati Anne menjelaskan, penutupan bangunan tempat ibadah jemaat GPKS itu berlangsung kondusid.

Pihaknya juga telah melibatkan sejumlah pihak, antara lain Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerjasama Gerejawi (BKSG) Purwakarta, dan perwakilan jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun.

"Kita bersyukur langkah penyegelan bangunan bisa ditempuh dengan semangat kebersamaan untuk menjaga suasana kondusif di Purwakarta. Semua pihak yang terlibat bersikap sangat bijaksana," katanya. (David Oliver Purba).

https://regional.kompas.com/read/2023/04/03/143012078/penjelasan-lengkap-bupati-purwakarta-soal-penyegelan-gpks-soal-perizinan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke