NUNUKAN, KOMPAS.com-Seorang warga negara Malaysia bernama Muhammad Madi Bin Makmur (29) dipulangkan karena diduga menyalahgunakan dokumen imigrasi.
Warga Tawau, Malaysia, itu disebut tidak mengantongi dokumen yang semestinya saat mengikuti turnamen futsal di Gedung Olahraga Sei Sembilan, Nunukan, Kalimantan Utara.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kelas II TPI Nunukan Jodi Erlangga mengatakan, Muhammad Madi sudah dipulangkan melalu Pelabuhan Tunon Taka dengan Kapal MV. Purmama Express.
"WN Malaysia tersebut, melakukan pelanggaran keimigrasian yaitu sesuai dengan Pasal 122 huruf (a) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, sehingga diberikan tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan kepada yang bersangkutan," kata Jodi saat dihubungi, Sabtu (29/6/2024).
Baca juga: Sering Mengamuk di Rumah Orangtuanya di Tulungagung, WN Malaysia Dipulangkan
Setelah dipulangkan, WN Malaysia itu akan dilarang kembali ke Indonesia selama enam bulan.
Jodi menuturkan, keberadaan Muhammad Madi Bin Makmur terdeteksi Tim PORA saat mengikuti turnamen futsal di GOR Sei Sembilan, Nunukan.
Petugas Imigrasi yang kebetulan turut serta dalam turnamen tersebut mencurigai salah satu pemain di salah satu tim futsal.
"Kita lakukan pemeriksaan, dan mendapati seorang WNA dengan dokumen yang tak sesuai ketentuan. Kita lakukan proses detensi, sejak Rabu," jelasnya.
Baca juga: Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia
Berdasarkan data di paspornya, Muhammad Madi disebut sering keluar masuk Indonesia dari Malaysia. Namun, kali ini, dia dianggap menyalahgunakan izin tinggal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.