KOMPAS.com - Satresnarkoba Polres Sumbawa Polda NTB membekuk terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria paruh baya berinisial YF (51), warga asal Desa Dermo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur diringkus beserta barang bukti sabu.
YF menumpang di rumah keluarganya untuk melakukan transaksi narkotika.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin membenarkan penangkapan tersebut.
Baca juga: Polres Lombok Barat Tangkap Pengedar Sabu di Batulayar
“Benar, terduga pelaku dibekuk pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 pukul 18.30 Wita berlokasi di rumah keluarganya Bukit Permai Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa,” kata Tamrin saat dikonfirmasi Selasa (25/6/2024).
Ia mengatakan kronologi penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah di wilayah Kelurahan Seketeng kerap terjadi transaksi narkoba.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memastikan target yang dimaksud, kami melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti,” sebutnya.
Dikatakan, sejumlah barang bukti berhasil ditemukan di antaranya 2 poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening/transparan dengan berat bruto 92,18 gram.
Kemudian, 1 buah kantong plastik transparan, 1 buah tas warna hitam, 1 buah sumbu, 1 buah skop plastik, 2 buah korek api, 1 unit hp kecil serta uang tunai sejumlah Rp 500.000.
Baca juga: Ditangkap, Pengedar Sabu dalam Bungkus Makanan dan Sedotan Plastik
Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku menumpang di rumah keluarganya kurang lebih sudah satu bulan.
“YF mengaku mendapatkan barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang berada di luar kota dan akan diedarkan di Kabupaten Sumbawa,” papar Tamrin.
Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Sumbawa untuk dilaksanakan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya terduga pelaku, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.