KOMPAS.com - Tim Opsnal Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap seorang pria berinisial SD pada Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 2.00 Wita dini hari.
Warga Desa Kananta, Kecamatan Soromandi, itu ditangkap karena nekat mengedarkan 22 poket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 4,80 gram.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menemukan sepucuk senjata api Airsoftgun dan beberapa butir peluru saat penggeledahan.
Baca juga: Pengedar Sabu Ditangkap di Cilincing, Pernah Bekerja sebagai Koki di Ancol
"SD ditangkap di rumahnya di Desa Kananta dini hari tadi," kata Kasat Narkoba Polres Bima, Iptu Abdul Malik saat dikonfirmasi, Rabu.
Abdul Malik menjelaskan, penangkapan SD berawal dari informasi warga setempat terkait adanya transaksi sabu di wilayah Soromandi.
Informasi tersebut lantas disikapi anggota dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya penggerebekan pada Rabu (20/3/2024) dini hari.
Di samping barang bukti sabu siap edar, senjata api dan peluru, dalam penggeledahan tubuh dan rumah SD polisi menemukan uang tunai Rp 3 juta serta alat hisap sabu.
Baca juga: Mau Tawuran, Pemakai Sekaligus Pengedar Sabu Tertangkap di Johar Baru
"Kegiatan penggeledahan terhadap SD itu disaksikan langsung oleh warga," ujarnya.
Berbekal temuan barang bukti kepemilikan narkoba jenis sabu itu, SD langsung digiring ke Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pengembangan guna mengungkap sumber kepemilikan barang ini.
"Saat ini SD dan barang bukti kita amankan di polres untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut," kata Malik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.