MERAUKE, KOMPAS.com- Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Merauke dipalang oleh sekelompok orang yang mengklaim seabagai pemilik hak ulayat.
Pemalangan kantor tersebut dilakukan sejak Selasa (25/6/2024). Palang masih terpasang di kantor tersebut sampai Jumat (28/6/2024).
Baca juga: 15 ABK Asal Merauke yang Ditahan di Australia Mengaku Tak Sengaja Melintasi Batas Negara
Pemalangan dilakukan dengan memasang sasi adat suku Marind berupa janur kuning di gerbang dan pintu masuk kantor Dishub.
Terpasang pula spanduk bertuliskan "Tolong, Pemerintah Menghormati dan Menghargai Hak Ulayat Kami."
Baca juga: Nelayan di Malaka Bertarung dengan Buaya yang Menerkamnya
Kuasa Hukum Masyarakat Adat Marga Basik-Basik, Rivard Mehue, menjelaskan bahwa pemilik ulayat menuntut ganti rugi pembayaran atas lahan tempat Kantor Dinas Perhubungan Merauke berdiri dengan nilai Rp 4,4 miliar. Namun tuntutan itu belum direalisasikan oleh pemerintah kabupaten.
“Permintaan masyarakat adat pemilik ulayat tanah sesuai dengan yang telah disepakati bersama Pemkab. Kenapa diulur-ulur terus, karena Pemkab sampai saat ini tidak ada iktikad baik, tidak ada penyampaian ke masyarakat adat, kapan mau dibayarkan karena bangunan sudah berdiri sejak lama,” ungkap Rivard Mehue, Jumat (28/6/2024).
Baca juga: 3 Ekor Nuri Kepala Hitam Diamankan Resort KSDA Dobo dari Merauke
Pemilik hak ulayat mengancam akan tetap memalang kantor tersebut sampai Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke memberikan uang stidaknya sebesar 15 persen dari nilai total pembayaran ganti rugi tanah yang telah disepakati bersama.
“Kami dari tuan tanah atau pemilik lahan tanah adat tetap lakukan pemalangan sampai adanya panjer yang diberikan pemda. Panjar yang kita minta adalah 15 persen. Tetapi nanti Pemda yang berikan sesuai dana yang tersedia,” ujarnya.
Baca juga: Wapres Maruf Amin Akan Kunjungan Kerja ke Merauke, Berikut Agendanya
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merauke, Jeremias Paulus Ruben Ndiken, mengakui bahwa pemilik ulayat marga Basik-Basik memang telah mengajukan permohonan pembayaran tali asih.
Namun dirinya harus berkoordinasi dengan Bupati Merauke Romanus Mbaraka untuk menindaklanjuti pembayaran pembukaan palang atas kantor Dinas Perhubungan.
“Tuntutan mereka memang ada, tetapi itu belum masuk dalam dokumen anggaran kabupaten 2024-2025. Mereka minta uang panjar untuk buka palang. Saya akan berkoordinasi tentang besaran pembuka palang ini, jika Pak Bupati setuju nanti saya sampaikan ke mereka (pemilik hak ulayat)" kata Jeremias Ndiken usai menerima pemilik ulayat di Kantor Bupati Merauke, Kamis (27/6/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.