Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tewaskan Lawan Tawuran, Pemuda di Semarang Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/06/2024, 22:12 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Rifan Rahmadi (18), warga Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah ditangkap usai membunuh lawan tawurannya.

Alhasil, yang bersangkutan terancam pidana 15 tahun penjara.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan, tawuran antarkelompok yang menewaskan seorang korban itu berlokasi di Jalan Anjasmoro Raya Kecamatan Semarang Barat pada Sabtu (15/6/2024) sekitar pukul 03.30 WIB.

"Jadi aksi tawuran antarkelompok ini dipicu karena saling tantang di media sosial. Setelah sepakat, mereka kemudian menentukan tempat melakukan janji melakukan tawuran," ujar Andika saat jumpa perrs di markasnya, Rabu (19/6/2024).

Baca juga: Kasus Tawuran Antargeng di Magelang, Tantangan Lewat Instagram dan Pemegang Akun Berada di Jepang

Ketika tawuran berlangsung, korban bernama Rafly Tangkas terkena bacokan celurit tajam milik Rifan. Tak menunggu lama, korban kehabisan darah dan tewas seketika.

"Korban sendiri ketika di rumah sakit kita otopsi, bahwa benar korban meninggal kehabisan darah dan terputus arteri di bagian bawah," jelas Andhika.

Sejauh ini, pihaknya baru menetapkan Rifan sebagai tersangka tunggal.

Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari kasus tawuran antarkelompok tersebut. 

"Ketujuh rekan RR kita periksa sebagai saksi, tapi kita lihat ada keterlibatan dengan rekan lain akan kita proses hukum juga," imbuhnya.

Baca juga: Update Pembacokan Ojol di Bantul Yogyakarta, Pelakunya Ternyata Pelajar


Baca juga: Pulang Merantau dari Kalimantan, Ayah Dihabisi Anaknya di Kebumen, Ada Sayatan Benda Tajam

Pehobi tawuran diminta berhenti

Merespon maraknya tawuran, Andika menegaskan agar para remaja atau pemuda yang hobi melakukan tawuran untuk berhenti sebelum ditindak polisi dan terjerat hukum.

"Kejadian yang sekarang marak di Semarang ada tawuran antarkelompok anak muda di mana mereka sudah janjian dengan kelompok lain untuk war atau tawuran. Kita akan tindak dengan tegas dan terus melakukan patroli," tegas Andika.

Dalam jumpa pers, tersangka Rifan memang mengakui pembacokan yang dilakukan terhadap korban. Namun, dia tak menyangka bakal menewaskan lawan tawurannya itu.

"Iya, saya yang bacok. Saya juga admin medsosnya. Jadi awalnya lihat kelompok lain live Instagram kemudian saya panas-panasin terus ditantang dan kebetulan semuanya mau untuk tawuran. Akun langsung saya hapus untuk menutupi jejak," kata Rifan.

Atas kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP atau 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Baca juga: Kronologi Wanita Tewas Terjatuh dari Lantai 3 Tempat Gim di Pontianak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerita Pelajar Nunukan Lolos Jadi Paskibraka Nasional, Terharu Bakal Kibarkan Bendera di IKN

Cerita Pelajar Nunukan Lolos Jadi Paskibraka Nasional, Terharu Bakal Kibarkan Bendera di IKN

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Kasus Penagih Utang di Palembang Dibunuh Nasabah, Uang Rp 30 Juta Milik Korban Juga Hilang

Kasus Penagih Utang di Palembang Dibunuh Nasabah, Uang Rp 30 Juta Milik Korban Juga Hilang

Regional
'Rolling Door' Pasar Milik Pemkot Pangkalpinang Digasak Maling

"Rolling Door" Pasar Milik Pemkot Pangkalpinang Digasak Maling

Regional
BNNK Sumbawa Rehabilitasi 18 Pelajar Kecanduan Narkoba

BNNK Sumbawa Rehabilitasi 18 Pelajar Kecanduan Narkoba

Regional
Penagih Utang di Palembang Dibunuh Nasabah Saat Tagih Rp 10 Juta, Pelaku Ternyata Mau Pinjam Uang Lagi

Penagih Utang di Palembang Dibunuh Nasabah Saat Tagih Rp 10 Juta, Pelaku Ternyata Mau Pinjam Uang Lagi

Regional
Maju Pilkada Sumbawa, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Ajukan Pengunduran Diri

Maju Pilkada Sumbawa, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Ajukan Pengunduran Diri

Regional
Menjadi Seniman Menemukan Jati Diri

Menjadi Seniman Menemukan Jati Diri

Regional
[POPULER REGIONAL] Mengungkap Fakta Kematian Afif... | Balita di Kediri Diduga Dibunuh Orangtua

[POPULER REGIONAL] Mengungkap Fakta Kematian Afif... | Balita di Kediri Diduga Dibunuh Orangtua

Regional
Ajudan Bupati Halmahera Barat Diduga Pukul Warga yang Akan Sampaikan Aspirasi

Ajudan Bupati Halmahera Barat Diduga Pukul Warga yang Akan Sampaikan Aspirasi

Regional
Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Regional
Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Regional
Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com