SEMARANG, KOMPAS.com - Rifan Rahmadi (18), warga Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah ditangkap usai membunuh lawan tawurannya.
Alhasil, yang bersangkutan terancam pidana 15 tahun penjara.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan, tawuran antarkelompok yang menewaskan seorang korban itu berlokasi di Jalan Anjasmoro Raya Kecamatan Semarang Barat pada Sabtu (15/6/2024) sekitar pukul 03.30 WIB.
"Jadi aksi tawuran antarkelompok ini dipicu karena saling tantang di media sosial. Setelah sepakat, mereka kemudian menentukan tempat melakukan janji melakukan tawuran," ujar Andika saat jumpa perrs di markasnya, Rabu (19/6/2024).
Baca juga: Kasus Tawuran Antargeng di Magelang, Tantangan Lewat Instagram dan Pemegang Akun Berada di Jepang
Ketika tawuran berlangsung, korban bernama Rafly Tangkas terkena bacokan celurit tajam milik Rifan. Tak menunggu lama, korban kehabisan darah dan tewas seketika.
"Korban sendiri ketika di rumah sakit kita otopsi, bahwa benar korban meninggal kehabisan darah dan terputus arteri di bagian bawah," jelas Andhika.
Sejauh ini, pihaknya baru menetapkan Rifan sebagai tersangka tunggal.
Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari kasus tawuran antarkelompok tersebut.
"Ketujuh rekan RR kita periksa sebagai saksi, tapi kita lihat ada keterlibatan dengan rekan lain akan kita proses hukum juga," imbuhnya.
Baca juga: Update Pembacokan Ojol di Bantul Yogyakarta, Pelakunya Ternyata Pelajar
Baca juga: Pulang Merantau dari Kalimantan, Ayah Dihabisi Anaknya di Kebumen, Ada Sayatan Benda Tajam
Merespon maraknya tawuran, Andika menegaskan agar para remaja atau pemuda yang hobi melakukan tawuran untuk berhenti sebelum ditindak polisi dan terjerat hukum.
"Kejadian yang sekarang marak di Semarang ada tawuran antarkelompok anak muda di mana mereka sudah janjian dengan kelompok lain untuk war atau tawuran. Kita akan tindak dengan tegas dan terus melakukan patroli," tegas Andika.
Dalam jumpa pers, tersangka Rifan memang mengakui pembacokan yang dilakukan terhadap korban. Namun, dia tak menyangka bakal menewaskan lawan tawurannya itu.
"Iya, saya yang bacok. Saya juga admin medsosnya. Jadi awalnya lihat kelompok lain live Instagram kemudian saya panas-panasin terus ditantang dan kebetulan semuanya mau untuk tawuran. Akun langsung saya hapus untuk menutupi jejak," kata Rifan.
Atas kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP atau 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Baca juga: Kronologi Wanita Tewas Terjatuh dari Lantai 3 Tempat Gim di Pontianak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.