PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang mahasiswa di Kabupaten Bengkalis, Riau bernama Jumari Akbar (31) karena melakukan perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan di rumah seroang guru bernama Noraidawati.
Tindakan tersebut dilakukan lantaran wanita tersebut menolak cinta pelaku.
"Benar, kami telah mengamankan satu orang tersangka kasus penrusakan dan perbuatan tidak menyenangkan. Pelaku bernama Jumari Akbar, saat ini ditahan di Polres Bengkalis," ujar Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (15/6/2024).
Dia mengungkapkan, ada motif asmara di balik tindakan penrusakan dan perbuatan tidak menyenangkan tersebut.
Baca juga: Kronologi Perusakan Mobil Pelat B Saat Konvoi Suporter Persib
"Pelaku ada perasaan dengan korban, namun tidak dihiraukan. Karena merasa kecewa, pelaku melakukan perbuatan tersebut," ungkap Gian.
Meski telah ditolak oleh korban, pelaku masih memaksakan kehendak.
Pada Rabu (12/6/2024), sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Kelapati Darat, Desa Kelapati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Pelaku datang sambil marah-marah dan menyuruh korban keluar rumah. Lalu, korban menyuruh anaknya menjumpai pelaku untuk mengusirnya.
"Namun, pelaku tidak menanggapi dan langsung memukul dinding rumah korban. Merasa ketakutan, korban menghubungi pamannya melalui video call untuk meminta bantuan," kata Gian.
Baca juga: Kronologi Warga Rusak Jembatan agar Bisa Takbir Keliling di Demak, Kades Diduga Izinkan Perusakan
Paman korban selanjutnya berkomunikasi dengan pelaku lewat sambungan telepon, hingga terjadi perdebatan. Korban lantas meminta pelaku menunggu polisi datang.
Pelaku tidak terima dan mengayunkan tangannya untuk memukul korban, namun korban menghindar.
"Melihat hal itu, anak korban mencoba membantu, tetapi lehernya dicekik oleh pelaku," kata Gian.
Baca juga: Pengakuan Sopir Truk Sound soal Perusakan Jembatan di Demak, Hanya Infokan Tak Bisa Melintas
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan pelaku ke Polres Bengkalis.
Giang mengatakan, berdasarkan keterangan dari korban, pelaku sebelumnya juga melakukan perbuatan yang sama pada Maret 2024.
Waktu itu, pelaku mengamuk dan merusak pintu rumah korban hingga jebol. Selain itu, kata Gian, pelaku juga mengancam korban.
"Pelaku mengancam korban dengan mengatakan hidup korban tidak akan tenang kalau macam-macam. Pelaku juga mengatakan tidak takut dengan siapa-siapa," sebut Gian.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap.
"Pelaku kami amankan saat berada di kawasan Jalan Kelapati Darat, Desa Kelapati. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti 1 buah pintu yang dirusaknya," terang Gian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.