KUPANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ondy Siagian mengaku akan menelusuri kasus perusakan kawasan hutan lindung di Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, NTT.
"Sedang kami tangani bersama tim Gakkum (Penegakan Hukum) Kehutanan," kata Ondy, kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Jumat (5/4/2024) pagi.
Baca juga: Kapolda NTT Kirim Tim Usut Kasus Dugaan Perusakan Hutan Lindung dan Pemerasan Pengusaha di Atambua
Ondy menegaskan, hutan dapat dikelola dengan perizinan.
Saat ini Dinas LHK NTT tengah mencari tahu duduk permasalahannya. Tim juga, akan melakukan survei lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya.
Dia menyebut, untuk kepentingan masyarakat dan inisiatif masyarakat, ada proses yang harus dipenuhi.
"Oleh karenanya kami sedang telusuri. Prinsipnya negara berpihak pada masyarakat untuk melindungi dan mengelola hutan sesuai peraturan dan perundangan," kata Ondy.
Baca juga: Buka Lahan untuk Jalan di Kawasan Hutan Lindung, Kepala Desa di Bone Ditangkap
Sebelumnya diberitakan, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar unjuk rasa di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Belu, Selasa (26/3/2024).
Mahasiswa menuding Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Belu dan jajarannya merusak kawasan hutan lindung di wilayah Dusun Weberliku dan Dusun Bubur Lulik, Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat, Belu.
"Berdasarkan hasil investigasi dan advokasi, kami menduga ada aktivitas pelanggaran yang terjadi pada kawasan hutan lindung di wilayah Dusun Weberliku dan Dusun Bubur Lulik," kata Ketua Presidium DPC PMKRI Cabang Atambua, Sekundus Loe, kepada wartawan, Selasa siang.
Sekundus bersama rekan-rekannya mendatangi UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Belu, untuk menanyakan hasil investigasi tersebut.
Menurutnya dari hasil investigasi ditemukan adanya peningkatan jalan di dalam kawasan hutan sekitar tiga kilometer.
Kemudian, ada penebangan 20 pohon, pembukaan jalan baru menuju lokasi tambang galian C sekitar 50 meter.
"Ada juga penambangan galian C, dengan radius lingkaran sepanjang 30 meter dan kedalaman sekitar enam sampai delapan meter," ungkapnya.
Baca juga: Penggundulan Hutan Kawasan Konservasi Jadi Sinyal Bahaya, Terbanyak di Papua
Kepala Kepolisian Resor Belu (Kapolres) Belu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, membantah telah merusak kawasan hutan lindung di Desa Tukuneno.
"Sesuai hasil survei di lokasi terkait penebangan sebenarnya tidak ada, namun ada alat berat yang lewat sehingga tanaman dilindas. Dan tidak benar kalau persoalan terkait perbaikan akses jalan berpotensi penebangan" ujar Richo, kepada Kompas.com, Rabu (27/3/2024).