Salin Artikel

Dugaan Perusakan Hutan Lindung, Dinas LHK NTT Telusuri

"Sedang kami tangani bersama tim Gakkum (Penegakan Hukum) Kehutanan," kata Ondy, kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Jumat (5/4/2024) pagi.

Ondy menegaskan, hutan dapat dikelola dengan perizinan.

Saat ini Dinas LHK NTT tengah mencari tahu duduk permasalahannya. Tim juga, akan melakukan survei lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya.

Dia menyebut, untuk kepentingan masyarakat dan inisiatif masyarakat, ada proses yang harus dipenuhi.

"Oleh karenanya kami sedang telusuri. Prinsipnya negara berpihak pada masyarakat untuk melindungi dan mengelola hutan sesuai peraturan dan perundangan," kata Ondy.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar unjuk rasa di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Belu, Selasa (26/3/2024).

Mahasiswa menuding Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Belu dan jajarannya merusak kawasan hutan lindung di wilayah Dusun Weberliku dan Dusun Bubur Lulik, Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat, Belu.

"Berdasarkan hasil investigasi dan advokasi, kami menduga ada aktivitas pelanggaran yang terjadi pada kawasan hutan lindung di wilayah Dusun Weberliku dan Dusun Bubur Lulik," kata Ketua Presidium DPC PMKRI Cabang Atambua, Sekundus Loe, kepada wartawan, Selasa siang.

Sekundus bersama rekan-rekannya mendatangi UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Belu, untuk menanyakan hasil investigasi tersebut.

Menurutnya dari hasil investigasi ditemukan adanya peningkatan jalan di dalam kawasan hutan sekitar tiga kilometer.

Kemudian, ada penebangan 20 pohon, pembukaan jalan baru menuju lokasi tambang galian C sekitar 50 meter.

"Ada juga penambangan galian C, dengan radius lingkaran sepanjang 30 meter dan kedalaman sekitar enam sampai delapan meter," ungkapnya.

Kepala Kepolisian Resor Belu (Kapolres) Belu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, membantah telah merusak kawasan hutan lindung di Desa Tukuneno.

"Sesuai hasil survei di lokasi terkait penebangan sebenarnya tidak ada, namun ada alat berat yang lewat sehingga tanaman dilindas. Dan tidak benar kalau persoalan terkait perbaikan akses jalan berpotensi penebangan" ujar Richo, kepada Kompas.com, Rabu (27/3/2024).

Richo mengaku, memperbaiki jalan untuk kebutuhan masyarakat.

Menurut dia, sebelum memperbaiki jalan, pihaknya sudah berkordinasi dengan Pemerintah Desa Tukuneno.

Dia menyebut, di Dusun Weberliku, hutan yang bernama Bifemnasi Sonmahole merupakan jalan lama yang sudah dibuat oleh Dinas Kehutanan pada tahun 1982.

"Hanya sudah Lama berlalu sehingga jalan sudah mengalami kerusakan dan hampir hilang, untuk itu perbaikan jalan yang dibangun adalah dibuat atas jalan yang sudah ada dan survei kami di lokasi sudah kami laporkan," ungkapnya.

"Jadi sekali lagi itu adalah jalan lama yang sudah rusak dan tertimbun lumpur akibat hujan yang terus menerus. Kami perbaiki berangkat dari keluhan masyarakat setempat di mana jalan tersebut sungguh melumpuhkan mobilitas masyarakat dalam kehidupan sehari-harinya, baik untuk bepergian maupun dalam hal pertanian," sambungnya.

Jalan yang diperbaiki lanjut Richo, semata-mata bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat yang saat ini tidak mendapat akses jalan yang layak.

Dengan diperbaikinya jalan ini lanjutnya, masyarakat mengaku tidak sengsara lagi untuk pulang pergi ke kebun maupun menuju ke kota.

"Secara otomatis bisa mengurangi beban kerja dari petani yang tadinya susah payah tenaga dipakai untuk memikul alat pertanian kini jadi bisa menghemat tenaga dan lebih mudah untuk mengerjakan sawah ladangnya," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/05/113027378/dugaan-perusakan-hutan-lindung-dinas-lhk-ntt-telusuri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke