MAMUJU, KOMPAS.com - Penyidik Polresta Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap seorang remaja berinisial NR (19) ditangkap penyidik Polresta Mamuju usai menganiaya pria berinisial T (53) yang tak lain adalah kakeknya sendiri.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir mengatakan, bahwa penganiayaan yang dilakukan NR terjadi di Desa Salukayu, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Selasa (9/4/2024).
Baca juga: Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas
NR menganiaya kakeknya setelah kesal karena merasa dibohongi. NR saat itu disuruh T untuk segera ke kebun untuk menolong ayahnya yang tertusuk paku.
"Pelaku merasa jengkel kepada korban karena dibohongi ketika korban mengatakan pergiko bantu bapakmu di kebun karena ditusuk paku jadi tidak bisa jalan," ujar Herman di Mamuju, Rabu (30/4/2024).
Saat tiba di kebun, NR menemukan ayahnya sedang bekerja dan tidak mengalami apa-apa. Hal ini membuat NR naik pitam lalu segera kembali ke rumahnya.
NR yang sudah tersulut amarah kemudian mengambil parang lalu mendatangi kakeknya yang sedang tertidur. NR pun menganiaya kakeknya secara membabi buta hingga korban mengalami luka parah.
"Korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. Korban juga mengalami luka setelah dianiaya pelaku menggunakan parang," kata Herman.
Saat ini, lanjut Herman, NR sudah ditahan di Rutan Polresta Mamuju untuk melanjutkan proses penyidikan. NR dijerat Pasal 351 KUHP oleh penyidik Satreskrim Polresta Mamuju.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.