Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir mengatakan, bahwa penganiayaan yang dilakukan NR terjadi di Desa Salukayu, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Selasa (9/4/2024).
NR menganiaya kakeknya setelah kesal karena merasa dibohongi. NR saat itu disuruh T untuk segera ke kebun untuk menolong ayahnya yang tertusuk paku.
"Pelaku merasa jengkel kepada korban karena dibohongi ketika korban mengatakan pergiko bantu bapakmu di kebun karena ditusuk paku jadi tidak bisa jalan," ujar Herman di Mamuju, Rabu (30/4/2024).
Saat tiba di kebun, NR menemukan ayahnya sedang bekerja dan tidak mengalami apa-apa. Hal ini membuat NR naik pitam lalu segera kembali ke rumahnya.
NR yang sudah tersulut amarah kemudian mengambil parang lalu mendatangi kakeknya yang sedang tertidur. NR pun menganiaya kakeknya secara membabi buta hingga korban mengalami luka parah.
Saat ini, lanjut Herman, NR sudah ditahan di Rutan Polresta Mamuju untuk melanjutkan proses penyidikan. NR dijerat Pasal 351 KUHP oleh penyidik Satreskrim Polresta Mamuju.
https://regional.kompas.com/read/2024/04/30/153231578/kesal-di-prank-seorang-pemuda-aniaya-kakeknya