KOMPAS.com - SZ (27), seorang Kepala SMK Negeri 1 Siduori Nias Selatan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan siswanya, YN (17).
Penganiayaan terjadi pada Sabtu (23/3/2024). Korban sempat dirawat di rumah sakit dan dinyatakan meninggal pada Senin (15/4/2024).
Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono mengatakan SZ ditangkap pada Jumat (26/4/2024) sore.
"Kita telah melakukan berbagai tahapan penyelidikan, penyidikan, pengumpulan barang bukti, pemeriksaan secara otopsi, reka ulang adegan atau rekontruksi, penetapan tersangka,dan akhirnya kita telah menangkap, dan menahan pelaku di RTP Mako polres Nias selatan,"ujar Kapolres, Sabtu (27/4/2024).
Baca juga: Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan
SZ ditangkap setelah polisi selesai melakukan penyidikan.
Sebelum ditangkap, SZ ternyata sakit dan harus dirawat selama dua hari di rumah sakit.
Setelah dinyatakan sembuh oleh dokter, SZ ditangkap saat keluar di halaman depan RS Stela Maris Teluk Dalam, Nias Selatan.
Korban YN adalah warga Desa Hiligitelio Sifitubanua, Kecamatan Somambawa, Nias Selatan.
Ayah korban, Sekhezatulo Ndruru, mengatakan anaknya dianiaya SZ pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Awalnya anaknya dan enam siswa lainnya dibariskan dan dihukum oleh SZ. Lalu SZ diduga dipukul di bagian kening sebanyak lima kali oleh SZ.
Di hari yang sama, usai dipukul, YN mengaku pusing. Namun YN tak bercerita usai dipukul oleh sang kepala sekolah.
Baca juga: Disdik Sumut Sebut Ada Informasi Simpang Siur soal Kematian Siswa SMK di Nias
"Pukul 18.00 WIB pada saat ibunya pulang dari ladang, anakku mengeluh kepala sakit. Kemudian ibunya memberikan obat sakit kepala," ujar Sekhezatulo pada Rabu (17/4/2024).
Namun sakit kepala YN tak kunjung hilang, hingga ia tak sanggup untuk sekolah.
Pada 29 Maret 2024, YN mengalami demam tinggi dan mengigau.
YN baru mengakui dipukuli oleh SZ saat dihukum bersama siswa lainnya di sekolah. Sekhezatulo dan istrinya kemudian menanyakan hal tersebut kepada rekan korban, IJN dan FL.