Salin Artikel

6 Temannya Jadi Tersangka, 60 Nelayan Disebut Tak Mau Pulang ke NTB

Komandan Satuan Patroli (Komsatrol) Lantamal VII Kupang Kolonel Laut Dahana Ali Prakasa mengungkapkan, 60 nelayan menolak pulang, meski pihak Lantamal tidak menahan mereka.

Para nelayan itu menolak kembali ke daerah asal di NTB dengan alasan menjaga kapal setelah enam temannya ditetapkan tersangka.

"Kami sudah menyuruh mereka agar pulang, tapi mereka tidak mau," ungkap Dahana kepada wartawan di Kupang, Rabu (15/11/2023).

Dahana mengungkapkan, 66 nelayan tersebut ditangkap pada Kamis (7/9/2023) atau sekitar dua bulan lalu karena diduga menangkap loster dengan melanggar aturan.

Mereka ditangkap saat TNI AL melakukan patroli laut di perairan NTT.

Saat ditangkap, para nelayan berada di sebuah kapal dan terlihat sedang menangkapi lobster dengan enam kompresor besar.

"Ketika diperiksa, didapati alat bantu tangkap yaitu kompresor," kata Dahana.

Meski tidak ditemukan bahan peledak, lanjut dia, alat kompresor sudah menjadi bukti pelanggaran dalam penangkapan lobster.

Apalagi, para nelayan itu dinilai melanggar karena menangkapi lobster bukan di wilayah penangkapan mereka.

"Atas dasar itu, kami menindak dengan membawa mereka beserta barang buktinya berupa enam kapal, 150 kilogram lobster dan enam buah kompresor ke Mako Lantamal VII Kupang untuk diproses lebih lanjut," katanya.

Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ialah Sirajudin, Saharulah, Usra, Irwan Hidayat, Supardi, dan Saipulah.

"Para tersangka ini merupakan nahkoda dari enam kapal," kata dia.

Para tersangka dijerat Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Junto Pasal 100b UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara 1 tahun.

Jika berkas perkaranya sudah lengkap, rencananya akan segera diserahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk disidangkan.

"Proses hukumnya sudah berjalan, kami upayakan dan berharap agar saksi bisa meringankan dakwaan. Mereka juga kami perlakukan manusiawi," ungkap Dahana.

Keluarga nelayan menunggu

Warga Desa Labuhan Mapin, Kecamatan Alas Barat, Sumbawa, NTB bernama Nurani (36), istri salah seorang nelayan menunggu kepulangan suaminya.

Sang suami yang bernama Supar sempat menelepon dan mengabarkan belum bisa pulang karena mengalami masalah dan sempat diamankan oleh TNI AL di Kupang.

Sudah sekitar dua bulan suaminya tersebut belum pulang. Menurutnya hal itu sangat berdampak ke kondisi keluarga, terutama dalam hal perekonomian.

“Saya tidak ada pendapatan lagi. Hanya murni nafkah dari suami. Anak saya terancam putus sekolah karena bagaimana kasih uang jajan tiap hari. Kasihan anak saya,” kata Nuraini saat dikonfirmasi melalui telepon dari Sumbawa, NTB, Selasa (14/11/2023).

Nuraini berharap puluhan nelayan tersebut segera kembali pulang ke daerah asal mereka di Sumbawa, NTB.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Sigiranus Marutho Bere, Susi Gustiana)

https://regional.kompas.com/read/2023/11/16/103228478/6-temannya-jadi-tersangka-60-nelayan-disebut-tak-mau-pulang-ke-ntb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke