"Para tersangka ini merupakan nahkoda dari enam kapal," kata dia.
Para tersangka dijerat Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Junto Pasal 100b UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara 1 tahun.
Jika berkas perkaranya sudah lengkap, rencananya akan segera diserahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk disidangkan.
"Proses hukumnya sudah berjalan, kami upayakan dan berharap agar saksi bisa meringankan dakwaan. Mereka juga kami perlakukan manusiawi," ungkap Dahana.
Warga Desa Labuhan Mapin, Kecamatan Alas Barat, Sumbawa, NTB bernama Nurani (36), istri salah seorang nelayan menunggu kepulangan suaminya.
Sang suami yang bernama Supar sempat menelepon dan mengabarkan belum bisa pulang karena mengalami masalah dan sempat diamankan oleh TNI AL di Kupang.
Baca juga: Terjatuh Saat Melaut, Nelayan di Buleleng Ditemukan Tewas Mengambang
Sudah sekitar dua bulan suaminya tersebut belum pulang. Menurutnya hal itu sangat berdampak ke kondisi keluarga, terutama dalam hal perekonomian.
“Saya tidak ada pendapatan lagi. Hanya murni nafkah dari suami. Anak saya terancam putus sekolah karena bagaimana kasih uang jajan tiap hari. Kasihan anak saya,” kata Nuraini saat dikonfirmasi melalui telepon dari Sumbawa, NTB, Selasa (14/11/2023).
Nuraini berharap puluhan nelayan tersebut segera kembali pulang ke daerah asal mereka di Sumbawa, NTB.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Sigiranus Marutho Bere, Susi Gustiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.