LINGGA, KOMPAS.com – Imran alias Zam-zam, pria asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lingga.
Zam-zam ditangkap atas laporan pemerasan kepada selingkuhannya, yang adalah seorang wanita bersuami yang tinggal di Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik, pelaku belum mau mengakui sudah berapa kali melakukan pemerasan, namun pengakuan korban sudah sering.”
Demikian kata Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris, Selasa (13/2/2024).
Baca juga: Selingkuh dengan Warganya, Kepala Dusun di Ngawi Didesak Mundur
Tersangka dan korban sempat menjalin "asmara terlarang", yang diawali dengan perkenalan di jejaring media sosial.
Selanjutnya, mereka pun pernah melakukan pertemuan, salah satunya di sebuah hotel di Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
Pada saat bertemu di kamar hotel itulah, Zam-zam diam-diam merekam video dan mengambil foto.
“Meski diambil secara diam-diam, belakangan korban mengatahui dan sempat meminta sang selingkuhan itu untuk menghapusnya."
"Pada saat itu, tersangka mengaku telah menghapus video dan foto tersebut,” sambung Idris.
Namun ternyata, video dan foto itu tidaklah dihapus oleh tersangka. Bahkan, berbekal rekaman video dan foto tersebut, tersangka melancarkan aksi untuk memeras korban.
“Takut akan rumah tangganya berantakan dengan sang suami, korban beberapa kali mengirimkan uang ke tersangka dan uang tersebut atas permintaan tersangka,” ungkap Idris.
“Karena tersangka mengancam akan menyebarkan video dan foto tersebut kepada suami bahkan ke media sosial,” tambah Idris.
Pertama kali, jumlah uang yang diminta tersangka senilai Rp 800 ribu pada bulan Oktober 2023 lalu, dengan dalih untuk kebutuhan berobat.
Baca juga: 8 Faktor yang Menyebabkan Pasangan Selingkuh
Lalu selang beberapa pekan kemudian, tersangka kembali meminta uang dengan cara mengancam akan menyebarkan video dan foto yang sama.
Tersangka meminta uang senilai Rp 800 ribu, dan kali ini dengan alasan untuk biaya pernikahan.