Salin Artikel

Diungkap, Perselingkuhan dengan Wanita Bersuami Berujung Pemerasan

Zam-zam ditangkap atas laporan pemerasan kepada selingkuhannya, yang adalah seorang wanita bersuami yang tinggal di Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik, pelaku belum mau mengakui sudah berapa kali melakukan pemerasan, namun pengakuan korban sudah sering.”

Demikian kata Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris, Selasa (13/2/2024).

Tersangka dan korban sempat menjalin "asmara terlarang", yang diawali dengan perkenalan di jejaring media sosial.

Selanjutnya, mereka pun pernah melakukan pertemuan, salah satunya di sebuah hotel di Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

Pada saat bertemu di kamar hotel itulah, Zam-zam diam-diam merekam video dan mengambil foto.

“Meski diambil secara diam-diam, belakangan korban mengatahui dan sempat meminta sang selingkuhan itu untuk menghapusnya."

"Pada saat itu, tersangka mengaku telah menghapus video dan foto tersebut,” sambung Idris.

Namun ternyata, video dan foto itu tidaklah dihapus oleh tersangka. Bahkan, berbekal rekaman video dan foto tersebut, tersangka melancarkan aksi untuk memeras korban.

“Takut akan rumah tangganya berantakan dengan sang suami, korban beberapa kali mengirimkan uang ke tersangka dan uang tersebut atas permintaan tersangka,” ungkap Idris.

“Karena tersangka mengancam akan menyebarkan video dan foto tersebut kepada suami bahkan ke media sosial,” tambah Idris.

Pertama kali, jumlah uang yang diminta tersangka senilai Rp 800 ribu pada bulan Oktober 2023 lalu, dengan dalih untuk kebutuhan berobat.

Lalu selang beberapa pekan kemudian, tersangka kembali meminta uang dengan cara mengancam akan menyebarkan video dan foto yang sama.

Tersangka meminta uang senilai Rp 800 ribu, dan kali ini dengan alasan untuk biaya pernikahan.

Merasa korban ketakutan dan dapat diperdaya, tersangka Zam-zam kembali melancarkan aksi serupa, dengan meminta uang sebesar Rp 2 juta.

“Dari sana korban gerah dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Lingga,” sebut Idris.

"Sebelum itu, korban juga kerap dimintai uang, dan jika ditotalkan jumlahnya mencapai Rp 11 jutaan,” ungkap Idris.

Tidak saja karena diperas, korban membuat laporan juga karena video dan foto tersebut telah diunggah oleh tersangka ke media sosial pada Desember 2023 lalu.

Lantas, pada tanggal 17 Januari 2024, korban baru melaporkan kejadian tersebut.

Atas kejadian ini, tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 29 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 369 KUH Pidana tentang Pemerasan.

“Tersangka ini sempat kabur dan kami tangkap di Tanjung Duren, Jakarta Barat,” sebut Idris.

Ada pun barang bukti yang diamankan yakni satu unit handphone, satu simcard Telkomsel, tujuh lembar print out screenshoot bukti pengiriman uang, satu akun Facebook atas nama tersangka.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/13/105331378/diungkap-perselingkuhan-dengan-wanita-bersuami-berujung-pemerasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke