Merasa korban ketakutan dan dapat diperdaya, tersangka Zam-zam kembali melancarkan aksi serupa, dengan meminta uang sebesar Rp 2 juta.
“Dari sana korban gerah dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Lingga,” sebut Idris.
"Sebelum itu, korban juga kerap dimintai uang, dan jika ditotalkan jumlahnya mencapai Rp 11 jutaan,” ungkap Idris.
Tidak saja karena diperas, korban membuat laporan juga karena video dan foto tersebut telah diunggah oleh tersangka ke media sosial pada Desember 2023 lalu.
Lantas, pada tanggal 17 Januari 2024, korban baru melaporkan kejadian tersebut.
Baca juga: Suami Bunuh Istri, Emosi Sering Dituduh Selingkuh
Atas kejadian ini, tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 29 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 369 KUH Pidana tentang Pemerasan.
“Tersangka ini sempat kabur dan kami tangkap di Tanjung Duren, Jakarta Barat,” sebut Idris.
Ada pun barang bukti yang diamankan yakni satu unit handphone, satu simcard Telkomsel, tujuh lembar print out screenshoot bukti pengiriman uang, satu akun Facebook atas nama tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.