Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Nunukan Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 14,9 M karena Serobot Lahan Warga

Kompas.com - 07/09/2022, 16:10 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara diminta Mahkamah Agung segera membayar ganti rugi akibat penyerobotan lahan masyarakat, sebesar Rp14,9 miliar.

Pembayaran tersebut sebagai konsekuensi dari perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Pemkab Nunukan terhadap Syamsul Bahri, warga pemilik lahan di Nunukan Selatan yang menggugat mereka sampai tingkat kasasi.

Dalam relaas pemberitahuan Putusan Kasasi Nomor: 9/Pdt. G/2020/PN Nnk, terdapat pemberitahuan Tentang Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2022 Nomor 1123 KUPDT/2022.

Majelis hakim mengukuhkan keabsahan dokumen milik Samsul Bahri.

Baca juga: Polemik Angkot Vs Maxim di Nunukan, Sopir Angkot: Kami Tidak Menolak Vaksin tapi Kami Menolak Maxim

Hakim juga menyatakan perbuatan tergugat konvensi/penggugat rekonvensi yang telah menguasai, memanfaatkan, serta mendirikan bangunan kantor gabungan dinas (GADIS) I, di atas tanah milik penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tersebut di atas adalah perbuatan melawan hukum.

Tergugat konvensi/penggugat rekonvensi diminta untuk mengganti kerugian sejumlah Rp 14.940.750.000 secara tunai dan seketika kepada penggugat konvensi/tergugat rekonvensi, setelah putusan tersebut, mempunyai kekuatan hukum tetap.

Menanggapi putusan kasasi ini, Asisten I Tata Pemerintahan Nunukan Muhammad Amin, mengaku akan segera meminta salinan putusan MA tersebut untuk dipelajari terlebih dahulu.

‘’Kita sudah terima relaas, tapi belum terima salinan keputusan. Dalam waktu dekat, bagian hukum akan meminta salinan putusannya, akan kita pelajari dulu, akan kita kaji,’’ujarnya, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Cerita Ragol, Pemain IBL asal Nunukan yang Tekuni Basket demi Kuliah Gratis dan Bantu Perekonomian Keluarga

Amin juga mengatakan, bagian hukum Pemkab Nunukan harus mempelajari secara teliti dan mendetail.

Apa yang membuat MA mengeluarkan putusan seperti itu, dan apakah ada upaya lanjutan yang bakal dilakukan sebagai respon atas putusan dimaksud.

‘’Orientasinya ke PK, tapi kita harus benar benar pelajari mendetail dulu. setelah itu baru ada keputusan langkah apa yang harus kita ambil," jelasnya.

Perkara gugatan lahan warga bernama Syamsul Bahri sudah bergulir sejak lama dan baru terdaftar di PN Nunukan pada 13 Mei 2020 dan disidangkan mulai 20 Mei sampai 16 Desember 2020.

Syamsul Bahri sebagai penggugat mempercayakan perkaranya kepada advokat Rianto Junianto dari firma hukum Rangga Malela & Co Attorney, yang berkantor di Bandung Jawa Barat.

Ada 19 kali persidangan dan 9 kali mediasi sampai akhirnya, kasus ini bergulir di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Syamsul Bahri mengajukan gugatan lahan seluas 19.921 meter persegi yang menjadi haknya dengan dasar 2 sertifikat hak milik (SHM).

SHM pertama terdaftar dengan Nomor 1301 Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Nunukan kecamatan Nunukan Selatan seluas 15.737 m2 dan SHM kedua dengan Nomor 1315 seluas 4.184 m2.

Penggugat meminta Pemkab membayar kerugian materiil sebesar Rp.14,9 miliar ditambah keuntungan perkebunan yang seharusnya dinikmati penggugat Rp.1,7 miliar, juga tuntutan pembayaran kerugian immateriil sebesar Rp 500 juta. Sehingga total gugatan Rp 17,1 miliar.

Untuk diketahui, Pemkab Nunukan dituding menyerobot lahan untuk dijadikan lokasi perkantoran pemerintah daerah.

Ada sekitar 8 organisasi perangkat Daerah (OPD) yang berdiri di atas lahan tersebut, masing-masing Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perdagangan, Kantor Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Peternakan, serta Dinas Ketahanan Pangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com