Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rp 14,9 Miliar Tak Kunjung Dibayar Pemda Nunukan, Samsul Bahri Ancam Bawa Kasus Penyerobotan Lahan ke KPK

Kompas.com - 03/07/2024, 17:20 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Haji Syamsul Bachri (66), warga Jalan Antasari RT 008, Nunukan, sekaligus pemilik lahan di Jalan Ujang Dewa, Sedadap, Nunukan, Kalimantan Utara, mengancam membawa kasusnya ke Mabes Polri dan Lembaga anti rasuah KPK.

Hal tersebut, lantaran kasus gugatan penyerobotan lahan oleh Pemda Nunukan tak kunjung usai sejak 2003.

Lahan yang diakui miliknya, telah lama menjadi lahan perkantoran Gabungan Dinas (Gadis).

Baca juga: KPK Soroti Tata Kelola Buruk, Pemda Beli Tanah padahal Milik Sendiri

"Saya akan bawa kasus ini ke Mabes Polri di Jakarta. Saya juga sudah menyerahkan semua berkas dokumen kepemilikan lahan ke KPK. Jadi kalau proses di Nunukan lama, saya berangkat ke Jakarta dan melaporkan masalah saya," ujar Syamsul Bahri, ditemui Rabu (3/7/2024).

Respon Syamsul Bachri, sebenarnya didasari adanya sebuah amplop berisi kwitansi bukti pembayaran tanah yang dianggapnya sebagai sebuah teror.

Amplop tersebut diselipkan di pagar gerbang rumahnya pada Minggu (26/5/2024) siang. Syamsul sempat mengira amplop tersebut berisi undangan hajatan.

Tidak diketahui, siapa yang meletakkan amplop tersebut.

Saat dibuka, terdapat selembar kertas foto copy kwitansi, dengan peruntukan pembayaran proyek pembebasan tanah Pemkab Nunukan dengan nilai Rp 1.150.060.900.

Kwitansi itu dikeluarkan pada 1 Juli 2003, ditandatangani Bendaharawan Abd. Wahab Nazar, Pimpinan Proyek Robby Nahak Serang, dan tercantum juga tanda tangan Syamsul Bachri selaku penerima.

"Saya anggap ini adalah peringatan agar saya tidak terus menerus menuntut tanah saya. Meski tidak jelas apakah pihak Pemkab Nunukan atau bukan (yang menaruh), tapi kwitansi ini sama dengan yang dipermasalahkan. Jadi saya laporkan Pemkab ke Polres Nunukan, dengan tudingan pemalsuan dokumen," jelasnya.

Laporan Syamsul Bahri, tercatat dalam Surat Keterangan Laporan Pengaduan, Nomor : STTP/142/VI/2024/Reskrim, tanggal 10 Juni 2024.

Baca juga: 16 Bangunan Terdampak Kebakaran di Kampung Bali Tanah Abang, Sebagian Korban Cari Kontrakan

Tak ada pembayaran lahan

Sejak 2003, Syamsul Bachri menegaskan tidak pernah menerima pembayaran lahan miliknya yang sekarang menjadi area perkantoran.

Sementara, Pemkab Nunukan juga seringkali mengatakan telah membayar Syamsul Bachri dengan bukti kwitansi seperti yang ia temukan di pagar gerbang rumahnya.

"Kan tinggal dibuktikan. Pembayaran ke rekening siapa, katanya ke BPD Kaltim. Nomor rekeningnya berapa. Tahun 2003, saya tidak punya rekening BPD Kaltim, yang ada hanya BNI," kata dia.

"Jadi saya itu tidak pernah terima uangnya. Tiba-tiba ada kwitansi yang uangnya entah siapa yang terima. Kalau memang lahan itu dibeli, Pemda harusnya punya dokumen kepemilikan tanah kan," imbuhnya.

Keberadaan amplop berisi kwitansi tersebut, memancing amarah Syamsul Bachri. Apalagi Pemkab Nunukan seakan terus mengulur waktu untuk membayar ganti rugi atas penyerobotan lahan yang dilakukan.

MA kabulkan gugatan kasasi, Pemkab wajib bayar Rp 14,9 miliar

Untuk diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan kasasi, atas kasus penyerobotan lahan milik Samsul Bahri, dan memerintahkan Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, untuk segera membayar ganti rugi senilai Rp 14,9 Miliar.

Putusan dimaksud, tertuang dalam relaas pemberitahuan putusan Kasasi, Nomor : 9/Pdt. G/2020/PN Nnk.

Terdapat pemberitahuan Tentang Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2022 Nomor 1123 KUPDT/2022. Dimana Majelis Hakim, mengukuhkan keabsahan dokumen milik Samsul Bahri.

Hakim juga menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang telah menguasai, memanfaatkan serta mendirikan bangunan Kantor Gabungan Dinas (GADIS I), di atas tanah milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut, adalah perbuatan melawan hukum.

Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi diminta untuk mengganti kerugian sejumlah Rp 14.940.750.000, secara tunai dan seketika kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, setelah putusan tersebut, mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sejak keluarnya putusan tersebut, Pemkab Nunukan belum melakukan perintah pengadilan.

Pemkab Nunukan, melalui ketua Tim Kuasa hukumnya saat itu, Muhammad Amin, mengatakan, akan menempuh langkah Peninjauan Kembali/PK atas putusan MA tersebut.

Amin menilai, majelis Hakim MA melakukan kesalahan dalam penerapan hukum perkara dugaan penyerobotan lahan Samsul Bahri.

Merespon tindak lanjut Tim Hukum Pemkab Nunukan, Syamsul Bachri melalui kuasa hukumnya, Rianto Junianto menilai, Ketua Tim Kuasa Hukum Tergugat (Muhammad Amin) justru sedang mempertontonkan sikap ketidakpatuhan Pemda Nunukan sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung R.I (Putusan Kasasi Nomor 1123K/PDT/2022 tanggal 31 Mei 2022) yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

Selain itu, Muhammad Amin tidak paham atas ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung R.I. yang menegaskan pada pokoknya: “upaya Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan (Putusan Kasasi) yang telah berkekuatan hukum tetap”.

Baca juga: Wakil Ketua KPK: Pengadaan Tanah Kuburan Saja Masih Dikorupsi, Pak

Perkara gugatan lahan warga bernama Syamsul Bahri, sudah bergulir sejak lama, dan baru terdaftar di PN Nunukan, pada 13 Mei 2020, dan disidangkan mulai 20 Mei sampai 16 Desember 2020.

Syamsul Bahri sebagai penggugat mempercayakan perkaranya kepada advokat Rianto Junianto dari firma hukum Rangga Malela & Co Attorney, yang berkantor di Bandung Jawa Barat.

Ada 19 kali persidangan dan 9 kali mediasi, sampai akhirnya, kasus ini bergulir di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.

Syamsul Bahri mengajukan gugatan lahan seluas 19.921 m2 yang menjadi haknya dengan dasar dua Sertifikat Hak Milik (SHM).

SHM pertama terdaftar dengan Nomor 1301 provinsi Kalimantan Timur kabupaten Nunukan kecamatan Nunukan Selatan seluas 15.737 m2. Dan SHM kedua, dengan Nomor 1315 seluas 4.184 m2.

Penggugat meminta Pemkab membayar kerugian materiil sebesar Rp.14,9 miliar ditambah keuntungan perkebunan yang seharusnya dinikmati penggugat Rp.1,7 miliar, juga tuntutan pembayaran kerugian immateriil sebesar Rp.500 juta, sehingga total gugatan Rp.17,1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Afdillah Zaid Lolos Paskibraka Nasional: Berbekal Hafalan Al-Quran, Tekad, dan Fisik Kuat

Cerita Afdillah Zaid Lolos Paskibraka Nasional: Berbekal Hafalan Al-Quran, Tekad, dan Fisik Kuat

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pegi Setiawan Bebas | Minibus Terguling di Purbalingga

[POPULER NUSANTARA] Pegi Setiawan Bebas | Minibus Terguling di Purbalingga

Regional
BKD Jateng Peringatkan ASN yang Ikut Jadi Peserta Pilkada untuk Undur Diri

BKD Jateng Peringatkan ASN yang Ikut Jadi Peserta Pilkada untuk Undur Diri

Regional
Penemuan Jasad Mrs X Tambah Korban Meninggal Longsor Tambang Emas di Gorontalo Menjadi 11 Orang

Penemuan Jasad Mrs X Tambah Korban Meninggal Longsor Tambang Emas di Gorontalo Menjadi 11 Orang

Regional
KKB Tembaki Pesawat Smart Air dan Gudang Logistik Yonif di Puncak

KKB Tembaki Pesawat Smart Air dan Gudang Logistik Yonif di Puncak

Regional
Puncak Kemarau Jateng Juli-Agustus, Warga Diminta Tampung Air

Puncak Kemarau Jateng Juli-Agustus, Warga Diminta Tampung Air

Regional
Alasan PSI Salatiga Cabut Dukungan untuk Hariyono Masturi meski Kantongi Surat Tugas dari Kaesang

Alasan PSI Salatiga Cabut Dukungan untuk Hariyono Masturi meski Kantongi Surat Tugas dari Kaesang

Regional
Banyak Industri Masih Gunakan Air Tanah, Perparah Penurunan Muka Tanah dan Abrasi di Pantura

Banyak Industri Masih Gunakan Air Tanah, Perparah Penurunan Muka Tanah dan Abrasi di Pantura

Regional
Geopark Silokek di Sumatera Barat: Daya Tarik, Latar Belakang, dan Rute

Geopark Silokek di Sumatera Barat: Daya Tarik, Latar Belakang, dan Rute

Regional
Kota Solo Jadi Tuan Rumah Festival Agama Hindu Utsawa Dharmagita

Kota Solo Jadi Tuan Rumah Festival Agama Hindu Utsawa Dharmagita

Regional
KKB Tembaki Pesawat Smart Air Saat Mendarat di Puncak, Papua Tengah

KKB Tembaki Pesawat Smart Air Saat Mendarat di Puncak, Papua Tengah

Regional
Desa Ilung Raih Juara II Nasional Lomba SDGs Desa, Bupati HST: Semoga Memotivasi Desa Lain

Desa Ilung Raih Juara II Nasional Lomba SDGs Desa, Bupati HST: Semoga Memotivasi Desa Lain

Regional
Diusung Golkar, Bacagub Banten Airin Janjikan Beasiswa Penghafal Al Quran

Diusung Golkar, Bacagub Banten Airin Janjikan Beasiswa Penghafal Al Quran

Regional
Cabuli Anak Didik, Pelatih Paskibra di Sikka Ditetapkan Jadi Tersangka

Cabuli Anak Didik, Pelatih Paskibra di Sikka Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Pegawai Honorer di Aceh Besar Dibegal Pria Kenalan dari Medsos

Pegawai Honorer di Aceh Besar Dibegal Pria Kenalan dari Medsos

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com