LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Polres Nagekeo menyampaikan perkembangan kasus dugaan korupsi pemusnahan aset Pasar Danga, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Rifai menjelaskan, penyidik telah memanggil para tersangka dan melakukan pemeriksaan.
Baca juga: Soal Kasus Dugaan Korupsi Pasar Danga, Pemkab Nagekeo: Tidak Ada Penghapusan Aset Negara
Berdasarkan pemeriksaan itu, para tersangka telah mengungkapkan perannya masing-masing.
"Mereka melakukan pemusnahan atas perintah dan atensi, instruksi, arahan dari Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco. Mereka melakukan itu karena semuanya atas perintah," ungkap Iptu Rifai dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (29/3/2023) pagi.
Rifai menambahkan, para tersangka diduga melakukan korupsi secara bersama-sama.
"Masih terus didalami semua agar cepat dituntaskan dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," katanya.
Rifai menjelaskan, empat gedung yang dimusnahkan itu tak berada di sebelah barat atau timur, tetapi di tengah pasar. Gedung tersebut dirobohkan pada 2019 sebagai aset yang merugikan keuangan negara.
Dalam perkara itu, para pelaku disangka Pasal 2, 3, 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Sementara dugaan kerugian negara yang ditimbulkan tersangka masih dalam perhitungan.
Sementara itu, Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco enggan mengomentari lebih jauh terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pemusnahan aset Pasar Danga.
"Diksi Bupati perintah penghapusan aset itu sangat tidak logis. Tidak mungkin," kata Bupati Don Bosco kepada awak media, Rabu siang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.