LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Nagekeo telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi soal penghapusan aset Pasar Danga, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketiga tersangka itu yakni dua aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo dan seorang kontraktor.
Baca juga: Plafon Bangunan SMKN Komodo Labuan Bajo Jebol, Guru dan Siswa Waswas Saat Belajar
Para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHP.
Dalam kasus dugaan korupsi itu, negara dirugikan sekitar Rp 333.621.750 terkait pemusnahan dan penghapusan aset Pasar Danga di Dinas Koperindag Nagekeo.
Menanggapi kasus itu, Kepala Bapelitbangda Nagekeo Kasimirus Doi mewakili Pemkab Nagekeo membantah adanya penghapusan aset negara, yakni Pasar Danga.
"Tidak ada penghapusan aset negara pada penataan Pasar Danga tahun 2019," tegas Kasimirus saat dihubungi, Jumat (24/3/2023).
Berdasarkan data, kata Kasimirus, aset Pasar Danga masih mempunyai nilai dua bangunan, yakni bangunan Kios Pasar Danga berbentuk U senilai Rp 267.655.000 dan bangunan Pasar Aesesa 4 unit di bagian timur senilai Rp 333.621.750. Kedua pasar itu adalah peninggalan dari Kabupaten Ngada.
"Kios pasar Danga leter U sudah dihancurkan sejak tahun 2014, sedangkan bangunan empat unit dengan nilai kerugian sama seperti yang disebutkan pihak penyidik bangunannya masih ada hingga kini peninggalan Kabupaten Ngada belum dimusnahkan. Masih tercatat, masih digunakan hingga kini, " ungkapnya.
Menurut Kasimirus, sejumlah bangunan seperti pasar inpres dan pasar bantuan desa dimusnahkan pada 2019. Saat itu, bangunan itu tak memiliki nilai buku atau nol.
"Kalau memang yang dimaksud pihak penyidik bangunan yang senilai Rp 333.621.750 justru masih ada hingga kini. Bila ada bangunan lain lagi saya tidak tahu bangunan yang mana, karena yang tercatat hanya dua bangunan itu, sedangkan satunya yg leter U sudah dimusnahkan sejak 2014," katanya.
Baca juga: Diduga Korupsi, 2 ASN dan Seorang Kontraktor di Nagekeo Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Rifa'i belum bisa memberikan perkembangan dugaan kasus korupsi Pasar Danga.
"Terkait perkembangan dugaan kasus pasar Danga, saya belum bisa memberikan keterangan," ujar Kasat Rifa'i.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.